Ketua HMI Cabang Namlea Indirwan Souwakil Kegiatan Penambangan Batuan Ilegal Melanggar Aturan |
BURU, PoliceWatch.News,- Kegiatan penambangan batuan ilegal untuk bahan baku keperluan industri batu pecah di Dusun Kaku Kolon, Desa Parbulu Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, merupakan kejahatan lingkungan dan melanggar aturan.
Pasalnya kegiatan ilegal penambangan batuan dan aktifitas industri batu pecah di duga milik Tiong ini tidak miliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta tidak memiliki ijin Pertambangan Batuan. hal ini merujuk pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Indirwan Souwakil saat ditemui di Namlea pada Sabtu,(25/07/2020) menanggapi terkait persoalan maraknya kegiatan Penambangan Batuan Ilegal di Kabupaten Buru menyampaikan "Dari acuan tersebut sudah jelas jika eksploitasi tambang batuan ilegal dikategorikan melanggar aturan sebagaimana berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku eksploitasi tambang batuan ilegal tersebut, dapat di pidanakan berdasarkan ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".
Industri Batu Pecah Milik Tiong Diduga tak Kantongi Ijin yang Memproduksi Matrial Batuan Ilegal |
" Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009". Ungkapnya
Lebih lanjut menurut Souwakil "Usaha tambang batuan wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan Batuan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba".
"Ketentuan pidana pada pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)". Jelas Souwakil
Iya juga berharap agar Para Pengusaha Tambang Batuan dapat mengurus ijin dan Pemda dalam memberi ijin dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena menurutnya sektor tambang batuan ini memberikan konstribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar sehingga dalam pengusahaannya harus sesuai kaidah agar retribusi yang di pungut merupakan dari objek yang legal dengan asas pembangunan tanpa mengabaikan lingkungan hidup.
"Sebagaimana Kita ketahui terminologi bahan "galian golongan C" yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan di ubah berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 menjadi "batuan", sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Maka berbicara aturan Pertambangan Batuan seharusnya para pengusaha yang bergerak di bidang penambangan batuan dan Juga Pemerintah Kabupaten Buru melalui instansi terkait dalam memberi ijin harus berpedoman pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara". Terang Souwakil.
Mengakhiri tanggapannya Ketua HMI Cabang Namlea menegaskan" Berdasar fakta lapangan kegiatan penambangan batuan ilegal ini pun bukan hanya di Sungai Waelata tapi ada beberapa lokasi lain yang melakukan eksploitasi batuan dengan tujuan komersialisasi yang juga di gunakan oleh proyek-proyek yang sumber pendanaannya dari keuangan negara dan itu sangat memprihatinkan".
Ditempat dan waktu terpisah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru melalui kepala Bidang Tata Lingkungan Saiba Latuconsina Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Namlea menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat teguran namun tidak direspon pihak perusahan milik Bapak Tiong, Kamis, (23/07/20020).
"Kami telah tiga kali mengirim surat teguran namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari bapak Tiong, baik datang untuk mengurus ijin lingkungan atau sekedar berkoordinasi". Ungkap Kabid Tata Lingkungan Saiba Latuconsina saat di temui diruang kerjanya.
Lebih lanjut menurut Kabid Tata Lingkungan Selain Surat teguran kita juga pernah turun kelapangan untuk meninjau lokasi kegiatan dan benar di lokasi ada kegiatan penambangan batuan dan aktifitas industri batu pecah.
Sementara sampai berita ini di publikasikan belum ada tanggapan dari pengusaha atau pemilik usaha tambang batuan dan industri batu pecah di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata.