BANYUWANGI,policewatch, - Buntut keributan beberapa orang anggota LSM GMBI dengan dokter jaga RSUD Blambangan Banyuwangi berakhir tragis. Ketua LSM GMBI Banyuwangi, Subandi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi atas dugaan melakukan perlawanan dan penganiayaan terhadap petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi.
Pria yang khas dengan seragam dorengnya itu selanjutnya di berangkatkan ke Mapolda Jatim, Subandi dibawa menuju Surabaya oleh penyidik Polresta Banyuwangi sekitar pukul 18.40 WIB, Senin' (03/8/2020).
"Pentolan LSM yang khas dengan seragam doreng itu kini menyandang status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin (3/8/2020) setelah mangkir pada panggilan pertama", Sabtu (1/8/2020).
Seiring proses pemeriksaan terhadap Subandi, puluhan orang anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar aksi demo di depan pintu utama Polresta Banyuwangi. Dan mereka baru membubarkan diri setelah pimpinannya (Subandi-red) dibawa menuju Surabaya.
"Penetapan status tersangka terhadap Subandi merupakan buntut dari kegaduhan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan Banyuwangi. Selasa (28/7/2020), beberapa anggota LSM GMBI dikabarkan terlibat keributan dengan dr. Muhammad Kaharudin Mirzani, di RSUD Blambangan.
Dalam keributan tersebut, dr. Kahar sapaan akrab Muhammad Kaharuddin Mirzani di kabarkan menjadi korban kekerasan fisik oleh beberapa orang anggota LSM GMBI, Korban merupakan dokter jaga di RSUD Blambangan yang pada saat itu sedang menjalankan tugasnya.
Atas kejadian tersebut, Dokter Kahar akhirnya membawa perkara yang dialaminya ke ranah hukum. Didampingi sejumlah tenaga medis lainnya, dr. Kaharuddin melapor ke Polresta Banyuwangi.
Sementara Nanang Slamet, SH selaku kuasa hukum Subandi menyampaikan, terakhir timnya hanya menerima salinan surat perintah penangkapan.
"Perlu saya luruskan bahwa, pertama klien kami tidak dalam status tahanan, kedua dalam pemeriksaan tidak ada keterangan adanya pengeroyokan, marilah kita menghargai azaz praduga tak bersalah, kami hanya menerima salinan surat perintah penangkapan setelah diperiksa kurang lebih 8 jam sebagai saksi" ujarnya.
Klien saya Lanjut Nanang, sangat kooperatif dan menjunjung tinggi proses penegakan hukum, dia sama sekali belum diperiksa sebagai tersangka bagaimana bisa menyandang status tahanan, seperti di kabarkan beberapa media online, dan itu terkonfirmasi dengan Kanit Pidum Polresta Banyuwangi yang menangani langsung kasusnya, pungkas Nanang.
(Gus/Cafunk)