Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bersama Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya. |
Jakarta , Policewatch,- Kebijakan Ganjil Genap yang
kembali diberlakukan di ibukota masih diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua aturan tersebut belum diterapkan.
Demikian yang disampaikan, Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat melakukan sosialisasi Ganjil genap
di Bundaran hotel Indonesia bersama dengan Direktorat lalu lintas Polda Metro
Jaya.
Namun demikian, jika lonjakan corona masih tinggi, Syafrin menegaskan
bahwa pihaknya tidak akan segan memberlakukan aturan lebih ketat.
“Tetapi kami sampaikan, jika tidak ada perubahan, maka bisa saja kami
menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau ada tambahan bagi
pemberlakuan seluruh kendaraan bermotor," ujarnya pada Minggu (2/8).
Untuk
itu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat, apabila tidak ada kegiatan yang
bersifat penting dan mendesak lebih baik tidak melakukan pergerakan.
Hal itu
lantaran tujuan dari penerapan Ganjil genap adalah untuk mengendalikan
mobilitas penduduk.
"Bagi warga yang mendapat penugasan dari rumah
silakan anda bisa zoom meeting dan tidak harus bergerak ke pusat kegiatan yang
kemudian menimbulkan keramaian," tandasnya.
Untuk diketahui, Kebijakan pembatasan lalu lintas ini mulai diberlakukan
kembali pada Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibukota dengan waktu
Penerapan 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu
dan hari libur nasional Ganjil genap tidak diberlakukan. Kebijakan pembatasan
lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 155/2018 tentang
Pembatasan Lalu Lintas Dengan
Sistem Ganjil Genap.
Pewarta : Mahal