Ganjil Genap Bisa Berlaku Sepanjang Hari, Jika Lonjakan Kasus Corona di DKI Masih Tinggi

/ 2 Agustus 2020 / 8/02/2020 05:37:00 PM


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bersama  Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya.

Jakarta , Policewatch,-   Kebijakan Ganjil Genap yang kembali diberlakukan di ibukota masih diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua aturan tersebut belum diterapkan. 

Demikian yang disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat melakukan sosialisasi Ganjil genap di Bundaran hotel Indonesia bersama dengan Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya.

 Namun demikian, jika lonjakan corona masih tinggi, Syafrin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberlakukan aturan lebih ketat. 

“Tetapi kami sampaikan, jika tidak ada perubahan, maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau ada tambahan bagi pemberlakuan seluruh kendaraan bermotor," ujarnya pada Minggu (2/8). 

Untuk itu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat, apabila tidak ada kegiatan yang bersifat penting dan mendesak lebih baik tidak melakukan pergerakan. 

Hal itu lantaran tujuan dari penerapan Ganjil genap adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

 "Bagi warga yang mendapat penugasan dari rumah silakan anda bisa zoom meeting dan tidak harus bergerak ke pusat kegiatan yang kemudian menimbulkan keramaian," tandasnya. 

Untuk diketahui, Kebijakan pembatasan lalu lintas ini mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibukota dengan waktu Penerapan  06.00-10.00 dan 16.00-21.00. 

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional Ganjil genap tidak diberlakukan. Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 tentangPembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Pewarta : Mahal


Komentar Anda

Berita Terkini