Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar jadi tontonan warga pada Minggu (23/8/2020) pagi |
Jakarta , POLICEWATCH,- Bisa jadi, kebakaran yang meludeskan gedung Kejaksaan Agung
RI selama 16 jam itu direncanakan oleh pihak tertentu, oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun
tangan menyelidiki penyebab kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu.
Hal tersebut untuk membuktikan apakah kebakaran itu murni
kelalaian atau dilakukan dengan sengaja, demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch
(ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).
Pihaknya menilai, Kejagung saat ini sedang menangani banyak
perkara besar, Salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk
menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” kata dia.
Jika benar demikian, sambungnya, KPK bisa menyangka oknum
tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice “Atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kurnia.
Ia menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang
melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum selesai, Sebaliknya, Kejaksaan Agung RI masih memiliki kewajiban
untuk membuktikan beberapa hal.
“Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa
Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi
hanya dilakukan oleh satu orang saja,” bebernya.
Selain itu, Kejagung juga harus menjelaskan Jaksa Pinangki
Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal
Kejaksaan Agung.
Kejagung juga harus menjelaskan apakah ada komunikasi antara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal
bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.
“Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru
dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini,”
tegasnya.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono memastikan,
kebakaran dahsyat itu hanya merusak gedung utama yang tidak menyimpan
berkas-berkas dokumen perkara.
Karena itu, pihaknya menjamin bahwa penanganan perkara di
Kejagung sama sekali tidak terganggu.
“Baik itu tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi, maupun
tindak pidana umum. Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak
pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah,” ujarnya kepada wartawan,
Minggu (24/8).
Gedung utama itu, jelasnya, adalah kantor para pejabat teras
Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan wakilnya yang terletak
di lantai dua.
Sedangkan lantai tiga dan empat ditempati bidang intelijen
sementara lantai lima dan enam adalah bidang pembinaan.
“Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi
penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100
persen,” tegas Hari.
Sampai saat ini, sambungnya, polisi masih menyelidiki
penyebab pasti kebakaran, Karena itu, pihaknya mengimbau media untuk tidak menyiarkan
spekulasi-spekulasi terkait musibah tersebut.
“Teman-teman (wartawan) mohon sabar. Kami mohon tidak
membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”
Pewarta : Aldi