Dok :Istimewa |
POLICEWATCH,Pasuruan– Banyaknya kasus pengaduan dan para aktivis pegiat anti korupsi yang melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejari Kabupaten Pasuruan terkesan mangkrak.
Hal itu diungkap salah satu pegiat anti korupsi Jawa Timur Purwohadi, kepada media POLICEWATCH, Jum'at, (21/08/2020).
Menurut dia, 5 berkas laporan yang ia layangkan itu seperti nya tak pernah ada tanggapan atau tak digubris. Hal itu, menurutnya menjadi tanda tanya besar bagi dia. Ia pun sangat menyayangkan sebab berkas laporanya hingga kini tak satu berkas pun belum diproses sama sekali.
"Ini sudah 5 berkas mas kita serahkan ke Kejari,” seraya menunjukan kepada awak media POLICEWATCH tanda terima 5 berkas pengaduan dari Kajari Kabupaten Pasuruan.
"saya menaruh berkas aduan ke kejari Ada 5,berkas pertama saya taruh pada (7/11/2019) dan ini hampir satu tahun dimana Ada beberapa hal temuan dugaan korupsi atau terindikasi merugikan keuangan negara” ungkapnya.
Kemudian Purwohadi menyebut permasalahan itu antara lain:
(1.)Dinas Pertanian dengan permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian,
(2.) Dinas Peternakan dengan permasalahan Perbaikan Balai / Instalasi Perbibitan dan Hijoan Pakan Ternak.
(3.)Dinas Perdagangan dengan permasalaha dugaan Pembangunan Gedung Pasar Gempol.
(4.) Dinas Pendidikan dengan permasalahan Dana Bos.
(5). Sekolah SMP Negeri 3 Bangil dengan permasahan punggutan liar tentang penarikan dana PIB,” paparnya.
Ia pun menyampaikan, Semua itu ada di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan sampai sekarang per hari Jum'at (21/08/2020) belum ada kejelasan dari Kejari, ucap nya.
Bagi dia, Tidak adanya proses yang cepat dan tepat pada penindakan hukum dalam penanganannya dan itu suatu kemunduran dalam penegakan hukum.
Dia kemudian berpendapat bahwa segala upaya yang ditempuh ini tak lain adalah untuk memberantas korupsi di negari ini dan apa yang saya laporkan agar secepatnya ditindaklanjuti para penegak hukum.
Sementara itu, secara terpisah Kasi Intel Kejari Pasuruan, Kisnu saat ditemui awak media di ruang tamu di gedung Kajari Kabupaten Pasuruan menggatakan akan tetap memproses laporan-laporan yang masuk.
"Ini masih situasi Covid-19 mas kami tidak bisa bekerja maksimal dan lagi ada salah satu tahanan kami yang terinveksi virus Corona maka dari itu kami dari kejaksaan bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 segera melakukan penerapan penanganan kepada tahanan yang terindikasi positif," ungkanya.
Pihaknya dari kejaksaan juga ditakutkan sama tim gugus tugas penanganan covid 19 Kabupaten Pasuruan tertular. “Hal itu sangat beresiko terhadap anak istri dirumah,"ujarnya.(dor)