Mendagri Telah Membuktikan Dirinya Berpihak Pada Rakyat, Usut Kasus Pencaplokan Tanah di Bintaro

/ 11 Agustus 2020 / 8/11/2020 09:23:00 PM
Dok : istimewa

*JAKARTA, POLICEWATCH,- Kuasa ahli waris penuh tanah seluas 11.320 m2 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Poly Betaubun berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beserta jajarannya yang telah memfasilitasi pertemuan untuk membahas kasus pencaplokan tanah yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk karena dicurigai adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil pejabat-pejabat terkait di lingkungan Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi perihal pencaplokan tanah yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property, Tbk atas pengaduan dari Yatmi, ahli waris dari Alin bin Embing.

Hadir juga, kata Poly, Kasie Persengketaan yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren, dan mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu.

Dalam pertemuan tersebut, Yatmi membawa dan membeberkan seluruh bukti kepemilikan tanah yang sah di hadapan pejabat-pejabat Kemendagri.

"Lahan tersebut belum pernah dialihkan kepemilikannya atau dijual kepada siapa pun. Lahan tersebut sekarang diklaim oleh PT JRP sebagai bagian dari mal Xchange Bintaro," kata Poly di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020).

Tegas Poly, sikap dan respon Kemendagri dibawa kepemimpinan Tito Karnavian merespon pengaduan sangat tepat dan menunjukkan keberpihakannya pada rakyat sesuai yang diinginkan Presiden Joko Widodo.

Di tempat yang sama, kuasa hukum ahli waris Yus Rizal, SH, MH mengatakan banyak kejanggalan dan ketidaksinkronan yang terungkap di pertemuan tadi.

"Mal Xchange Bintaro dibangun tahun 2010 dan mulai beroperasional tahun 2013, sementara Izin Prinsip baru dikeluarkan  tahun 2017, sedangkan IMB-nya keluar tahun 2019. Ini kan aneh, terbalik-terbalik," ujarnya.

Kata Yus Rizal, pertemuan akan digelar kembali setelah para pejabat terkait diminta membuat kronologis dan bukti yang harus diserahkan paling lambat 11 September 2020. Di pertemuan pertama ini hanya ahli waris yang membawa bukti-bukti.

Sepertinya, kata Yus Rizal, Itjen Kemendagri memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten Kemendagri karena ingin mencari tahu dan memastikan apakah ada keterlibatan oknum ASN dalam kasus sengketa tanah ini.

Dalam pertemuan ini pihak Kemendagri diwakili oleh Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo dan Heri Kusnat (*)

Pewarta : Tenor Amin Sutanto
Komentar Anda

Berita Terkini