kades kawunghilir |
Majalengka, policewatch.news
Bantuan sosial Tunai (BST) dari kementrian pertanian
dan kelautan dengan jumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
di duga kuat menjadi ajang azas manfaat bagi sejumlah oknum pejabat
pemerintahan desa dan kelurahan, Tujuan pemerintah pusat menurunkan anggaran
bantuan sosial (bansos) ketika wabah pandemi terjadi adalah membantu rakyat yang
terdampak salah satunya petani, agar bisa tetap bertahan dan terbantu.
Namun apa yang terjadi di desa kawunghilir kecamatan
cigasong, menjadi perhatian publik pasalnya sebagian uang bantuan sosial tunai
(BST) tani sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di duga di jadikan azas
manfaat oleh pemerintahan desa kawunghilir untuk program pembangunan mushola
yang sudah pernah di canangkan program nya pada tahun 2018. Warga penerima BST tani
tersebut hanya menerima uang BST sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu
rupiah) seharusnya mereka menerima Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus
ribu rupiah)
Tentu hal ini menjadi Sumir ketika pemerintah
memberikan bantuan tapi penerima merasa hak nya di ambil akibat ada oknum-oknum
yang memanfaatkan keadaaan
“ itu di belakang desa ada pengusaha pak, sering memberi sumbangan, kenapa
harus minta ke warga penerima bantuan sosial untuk membuat mushola “ ungkap
Warga desa Kawunghilir pada selasa, (4/8/2020) via whatsapp mengatakan kepada
policewatch.news
charlie,SH seorang aktivis kabupaten majalengka
menyayangkan hal ini terjadi, menurut nya pemerintahan desa jangan sampai
memanfaatkan keadaan, meski tujuan nya baik untuk pembangunan mushola, namun
perlu di pastikan warga penerima bantuan BST tersebut tidak keberatan hak nya
di ambil.
“ seharus nya pemerintah desa harus clear dulu
dong dengan penerima bantuan, itu yang saya baca di berita ada warga yang
mengeluh dan keberatan ketika hak nya di minta 1 juta untuk bangun mushola,
apalagi kuwu (kepala desa) mengaku uang nya di simpan di bendahara desa, ini
kan aneh, apa tidak ada panitia di luar pemerintahan desa yang di bentuk untuk
pembangunan mushola itu? Ini kan kesan nya warga penerima takut berbicara
ketika hak nya di ambil karena yang mengkondisikan adalah pemerintah desa
melalui LPM “ tegas Charlie
sebelumnya Senin, (3/8/2020) policewatch.news mendatangi kantor balai desa pemerintahan desa kawunghilir, di temui di ruangan nya, kepala desa kawunghilir, H kayat memberikan penjelasan normatif bahwa informasi yang di sampaikan oleh awak media policewatch.news itu tidak benar, menurut H.kayat bahwa uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) itu sudah hasil musyawarah penerima bantuan BST tersebut, diri nya mengaku bahwa pihak desa hanya menerima hasil musyawarah dan uang yang di klaim sebagai sumbangan tersebut di simpan di bendahara desa.
sebelumnya Senin, (3/8/2020) policewatch.news mendatangi kantor balai desa pemerintahan desa kawunghilir, di temui di ruangan nya, kepala desa kawunghilir, H kayat memberikan penjelasan normatif bahwa informasi yang di sampaikan oleh awak media policewatch.news itu tidak benar, menurut H.kayat bahwa uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) itu sudah hasil musyawarah penerima bantuan BST tersebut, diri nya mengaku bahwa pihak desa hanya menerima hasil musyawarah dan uang yang di klaim sebagai sumbangan tersebut di simpan di bendahara desa.
“ jadi betul, itu kan datang
nya tiba-tiba semua sudah kebagian, bahkan dari provinsi di kembalikan 20
paket, tidak di distribusikan ke masyarakat, karena sudah double,
tiba-tiba datang data itu notabene
kelompok tani, ada 16 orang yang mendapat bantuan dari kementrian pertanian,
nah itu saya panggil di musyawarahkan, orang-orang itu kan sudah pernah dapat
(bansos), kami kumpulkan untuk musyawarah, karena menurut informasi dari yang
lain tidak boleh di hanguskan karena azas manfaat” jawab Kepala desa
masih menurut H. Kayat bahwa
Sekda pun mengatakan bahwa dana tersebut harus di ambil (meski double) jangan
di hanguskan
“ termasuk oleh pak SEKDA
mengintruksikan harus di ambil jangan di hanguskan “ tambah nya
H. kayat menjelaskan bahwa
pemerintahan desa mempunyai program pembangunan musholla sejak 2018, sehingga
menurut diri nya menawarkan program tersebut kepada para penerima BST
(bantuan sosial Tunai)dan jumlah nominal tidak di tentukan untuk sumbangan,
menurut nya dana 1 juta per orang tersebut sudah hasil rembugan penerima.
Berita acara yang di
perlihatkan oleh pemerintahan desa kawunghilir kepada awak policewatch.news
memang tertera daftar hadir dan juga redaksi dari berita acara tersebut memuat
point sumbangan sukarela dan tanpa paksaan yang di tandatangani oleh kepala
desa kawunghilir, H kayat sendiri. namun pengakuan Al faqir ( bukan nama
sebenarnya) sebagai narasumber diri nya tidak di libatkan dalam musyawarah dan
yang menjadi pertanyaan policewatch.news kenapa di sinyalir ada
tandatangan al faqir di daftar hadir tersebut.
Polemik yang terjadi di desa
kawunghilir, menjadi pembicaraan hangat para warga termasuk warga yang tidak
menerima sekalipun, publik mempertanyakan kenapa bantuan dari kementrian
pertanian yang harus menjadi tumpuan pembangunan musholla sedangkan uang
tersebut di perlukan oleh penerima manfaat untuk kebutuhan di tengah pandemi
wabah corona, meskipun niat nya baik namun tentu tidak perlu menabrak regulasi,
apalagi di atas, kepala desa mengaku uang yang terkumpul di simpan di bendahara
desa, tentu ini menjadi pertanyaan besar kenapa desa terkesan di sinyalir yang
mengkondisikan, seharusnya ada panitia pembangunan musholla tersebut yang
memegang dana hasil dari penerima BST (bantuan sosial tunai) karena hierarki
nya bantuan BST ini langsung di terima kepada yang berhak.
Laporan investigasi
Policewatch majalengka