Pemdes kawunghilir Di Duga" manfaatkan" Petani Penerima BST

/ 5 Agustus 2020 / 8/05/2020 08:01:00 AM
                                                                       
kades kawunghilir

Majalengka, policewatch.news
Bantuan sosial Tunai (BST) dari kementrian pertanian dan kelautan dengan jumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di duga kuat menjadi ajang azas manfaat bagi sejumlah oknum pejabat pemerintahan desa dan kelurahan, Tujuan pemerintah pusat menurunkan anggaran bantuan sosial (bansos) ketika wabah pandemi terjadi adalah membantu rakyat yang terdampak salah satunya petani, agar bisa tetap bertahan dan terbantu.

Namun apa yang terjadi di desa kawunghilir kecamatan cigasong, menjadi perhatian publik pasalnya sebagian uang bantuan sosial tunai (BST) tani sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di duga di jadikan azas manfaat oleh pemerintahan desa kawunghilir untuk program pembangunan mushola yang sudah pernah di canangkan program nya  pada tahun 2018. Warga penerima BST tani tersebut hanya menerima uang BST sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) seharusnya mereka menerima Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
Tentu hal ini menjadi Sumir ketika pemerintah memberikan bantuan tapi penerima merasa hak nya di ambil akibat ada oknum-oknum yang memanfaatkan keadaaan


“ itu di belakang desa ada pengusaha pak, sering memberi sumbangan, kenapa harus minta ke warga penerima bantuan sosial untuk membuat mushola “ ungkap Warga desa Kawunghilir pada selasa, (4/8/2020) via whatsapp mengatakan kepada policewatch.news

charlie,SH seorang aktivis kabupaten majalengka menyayangkan hal ini terjadi, menurut nya pemerintahan desa jangan sampai memanfaatkan keadaan, meski tujuan nya baik untuk pembangunan mushola, namun perlu di pastikan warga penerima bantuan BST tersebut tidak keberatan hak nya di ambil.
  seharus nya pemerintah desa harus clear dulu dong dengan penerima bantuan, itu yang saya baca di berita ada warga yang mengeluh dan keberatan ketika hak nya di minta 1 juta untuk bangun mushola, apalagi kuwu (kepala desa) mengaku uang nya di simpan di bendahara desa, ini kan aneh, apa tidak ada panitia di luar pemerintahan desa yang di bentuk untuk pembangunan mushola itu? Ini kan kesan nya warga penerima takut berbicara ketika hak nya di ambil karena yang mengkondisikan adalah pemerintah desa melalui LPM “ tegas Charlie

sebelumnya Senin, (3/8/2020) policewatch.news mendatangi kantor balai desa pemerintahan desa kawunghilir, di temui di ruangan nya, kepala desa kawunghilir, H kayat memberikan penjelasan normatif bahwa  informasi yang di sampaikan oleh awak media policewatch.news itu tidak benar, menurut H.kayat bahwa uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) itu sudah hasil musyawarah penerima bantuan BST tersebut, diri nya mengaku bahwa pihak desa hanya menerima hasil musyawarah dan uang yang di klaim sebagai sumbangan tersebut di simpan di bendahara desa.


“ jadi betul, itu kan datang nya tiba-tiba semua sudah kebagian, bahkan dari provinsi di kembalikan 20 paket,  tidak di distribusikan ke masyarakat, karena sudah double, tiba-tiba datang data itu notabene kelompok tani, ada 16 orang yang mendapat bantuan dari kementrian pertanian, nah itu saya panggil di musyawarahkan, orang-orang itu kan sudah pernah dapat (bansos), kami kumpulkan untuk musyawarah, karena menurut informasi dari yang lain tidak boleh di hanguskan karena azas manfaat”  jawab Kepala desa

masih menurut H. Kayat bahwa Sekda pun mengatakan bahwa dana tersebut harus di ambil (meski double)  jangan di hanguskan


“ termasuk oleh pak SEKDA mengintruksikan harus di ambil jangan di hanguskan “ tambah nya


H. kayat menjelaskan bahwa pemerintahan desa mempunyai program pembangunan musholla sejak 2018, sehingga menurut  diri nya menawarkan program tersebut kepada para penerima BST (bantuan sosial Tunai)dan jumlah nominal tidak di tentukan untuk sumbangan, menurut nya dana 1 juta per orang tersebut sudah hasil rembugan penerima.


Berita acara yang di perlihatkan oleh pemerintahan desa kawunghilir kepada awak policewatch.news memang tertera daftar hadir dan juga redaksi dari berita acara tersebut memuat point sumbangan sukarela dan tanpa paksaan yang di tandatangani oleh kepala desa kawunghilir, H kayat sendiri. namun pengakuan Al faqir ( bukan nama sebenarnya) sebagai narasumber diri nya tidak di libatkan dalam musyawarah dan yang menjadi pertanyaan policewatch.news kenapa  di sinyalir ada tandatangan al faqir di daftar hadir tersebut.


Polemik yang terjadi di desa kawunghilir, menjadi pembicaraan hangat para warga termasuk warga yang tidak menerima sekalipun, publik mempertanyakan kenapa bantuan dari kementrian pertanian yang harus menjadi tumpuan pembangunan musholla sedangkan uang tersebut di perlukan oleh penerima manfaat untuk kebutuhan di tengah pandemi wabah corona, meskipun niat nya baik namun tentu tidak perlu menabrak regulasi, apalagi di atas, kepala desa mengaku uang yang terkumpul di simpan di bendahara desa, tentu ini menjadi pertanyaan besar kenapa desa terkesan di sinyalir yang mengkondisikan, seharusnya ada panitia pembangunan musholla tersebut yang memegang dana hasil dari penerima BST (bantuan sosial tunai) karena hierarki nya bantuan BST ini langsung di terima kepada yang berhak.

Laporan investigasi
Policewatch majalengka

Komentar Anda

Berita Terkini