Polisi Grebeg Karaoke Venesia di BSD Serpong

/ 20 Agustus 2020 / 8/20/2020 10:00:00 PM
 47 wanita pemandu lagu diamankan Bareskrim Polri dari karaoke Venesia BSD Tangerang.. Foto : Ist.  


TANGSEL | Banten , POLICEWATCH,-  Bukan hanya beroperasi saat pandemi virus corona atau Covid-19, tetapi juga mempekerjakan puluhan perempuan yang siap melayani nafsu pria hidung belang dengan modus sebagai pemandu lagu atau LC.

Cara yang dipakai rumah karaoke ini akhirnya Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggrebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (19/08/2020) malam.

Dalam penggerebekan, Polisi menyita barang bukti berupa dua bundel kwitansi, satu bundel voucher ladies tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730 ribu yang merupakan uang bookingan, 3 unit mesin EDC, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit dan printer 3 unit. Ada 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 Kimono Jepang sebagai kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020.
Karaoke Vanesia di BSD Serpong Tangsel digerebek Bareskrim Polri Rabu (19/08/2020) malam

Selain itu, polisi juga mengamankan 47 wanita yang dipekerjakan oleh karaoke Venesia dan 13 orang lainnya dari mulai mucikari hingga manager. Polisi menduga karaoke Venesia dijadikan tempat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo, mengatakan, saat penggerebekan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan eksploitasi seksual. Karaoke eksekutif Venesia diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 diduga dijadikan tempat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” kata Ferdi Sambo.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu juga melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor.

“Venesia BSD Karaoke Executive ini beroperasi saat masa pandemi. Untuk pemiliknya masih kita cari ya,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdi Sambo, pada Kamis (20/08/2020).

Sementara Kadivhumas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya akan menyelidiki keterlibatan pemilik dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Termasuk aliran uangnya.

“Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta per voucher dikali 3 voucher,” ungkap Brigjen Argo Yuwono, pada Kamis (20/08/2020).

Selain 47 LC, 13 orang lainnya yang diamankan masing-masing 4 orang sebagai papi atau muncikari, 3 orang sebagai mami atau mucikari, 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manager operasioanal, dan 1 orang sebagai general manager.

Pewarta : Alim Bara

Komentar Anda

Berita Terkini