dok : mpw |
SUMSEL|POLICEWATCHNEWS, Sekretaris Dewan DPRD Muaraenim Lido Saptontoni ditemui policewatchnews diruang kerjanya Senin (3/8/2020)
Dia menjelaskan saya mendapatkan informasi bahwa kemungkinan jadwal sidang perdana Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim,dan Aries HB mantan ketua DPRD Muaraenim, rencananya pertengahan bulan Agustus bakal digelar sidang perdana di PN Palembang,
saya mendapatkan informasi tapi bisa juga mundur, dikarenakan suasana masih Pandemi Covid 19 ujar " Sekwan
Diakuinya bahwa memang benar kedua tersangka RS dan AHB, sudah dipindahkan ke rutan Pakjo Palembang, dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana "ucapnya
Sekedar mengingat
Paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK menjadi sejarah panjang namun KPK belum menetapkan tersangka baru, adapun sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim mulai dari oknum anggota DPRD Muaraenim, Plt Bupati Muaraenim dan ASN, mereka sudah dipanggil KPK saat dimintai keterangan sebagai saksi di PN, Tipikor Palembang,
Sedangkan dari ASN belum lama ini diperiksa KPK di Mapolres Muaraenim diantaranya Agus Rahman selaku Kasi Perencanaan Teknis Perencanaaan dan Pembangunan, Rizqi Ramdheni selaku Kabid Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi, Muhammad Yusuf Staf Dinas di PUPR, dan MAI Budiman Kabid Air, keempat saksi diperiksa KPK, tersangka Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim kini ditahan di rutan Pakjo Palembang.
Kasus ini bermula KPK melakukan OTT Terhadap Elfin Muchtar di Palembang, sdr Elfien Muchtar diduga menerima suap dari Robi Okta Palevi sebesar $ 35.000. dollar Amerika serikat, di sebuah rumah makan mie ayam, di Palembang. Dan bersamaan secara terpisah Bupati Muaraenim Ahmad Yani ditangkap di Kantor Pemkab Muara Enim dengan pengawalan ketat dari pihak polres Muaraenim, terkait proyek APBD tahun anggaran 2019, senilai Rp 122 milyar sebanyak 16 paket, dikerjakan oleh kontraktor Robi Okta Palevi
Pewarta : Bambang MD