![]() |
Kantor Pengadilan Negeri 1A Palembang |
PALEMBANG| POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan terhadap terdakwa Ramlan Suryadi nomor pokok perkara : 18/pidsus tipikor/ 2020 dan Haris HB untuk mendengar keterangan dari saksi hari ini (29/9) ada enam saksi dihadirkan didalam persidangan Tipikor Palembang.
BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M
Sidang hari ini selasa (29/9) JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan enam saksi duantaranya salah satunya seorang PRT dari terdakwa mantan Plt.Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Ahmad Dani (ASN), Dinas PUPR Muara Enim, Udas Supriadi seorang sopir terdakwa Robi Okta Palevi sudah divonis 3 Tahun Penjara.Satria Darmawan Selaku honorer di PUPR Muara Ennim, Ediyansyah staff kasubag keuangan di PUPR Muara Enim, dan Edi Rahmadi selaku maneger PT, Indo Paser Beton serta Rista PRT ( Pembatu Rumah Tangga ) terdakwa Ramlan Suryadi.
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma dan anggota Abu Hanifah dalam di persidangan suasans aman dan lancar,
Sidang terus berlanjut wartawan policewatch.news terus akan meng update liputan di persidangan ke enam saksi silih berganti ditanya jaksa KPK, mereka terus menjawab pertanyaan apa yang dilontarkan oleh jaksa KPK,
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
BACA JUGA : Gabungan Pegiat Anti Korups Sumsel MAKI, Projo dan Sejumlah LSM Kawal Desak Kasus Plt Bupati Muara Enim Juarsah ke KPK
Reporter : Bambang.MD