Jakarta, POLICEWATCH,- Banyak yang mau
bayar pajak namun terkendala KTP BPKB dan
tidak mau berkerumun di samsat.
Tenang bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB dan KTP pakai aplikasi Si Ondel (On Delivery), Stiker stempel STNK pun dikirim resmi dari Polda.
Aplikasi Si Ondel diluncurkan Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tujuan Si Ondel menjembatani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan di tengah pandemi.
Komisaris Besar
Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya
mengatakan aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan
masyarakat.
Sambodo
menambahkan, menggunakan aplikasi Si Ondel masyarakat dapat
membayarkan pajak kendaraan di mana saja.
Jadi perlu datang ke kantor Samsat, Hitung aja bro kalau perpanjang STNK harus datang ke Samsat.
Biaya bensin PP dari rumah ke STNK, Ongkos cemilan kalau pas lapar sambil nunggu proses STNK jadi, Pakai Si Ondel bisa menghemat semuanya.
Bukti
pembayaran pajak kendaraan langsung diantarkan ke rumah
pembayar pajak.
"Di STNK
setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak
stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayaranya secara online maka stikernya
akan dikirimkan ke rumah," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9)
Masih menurut
Sambodo, yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak
kendaraan pakai aplikasi tersebut.
Berarti tanpa KTP juga,
yang penting punya foto copy atau hasil foto KTP atas
nama pemilik kendaraan.
Sambodo menyebut masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Si Ondel pembayaran dilakukan nontunai.
Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jay telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu Bank
DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.
Aplikasi tersebut
baru bisa diakses di handphone Android namun untuk IOS masih proses
pengembangan lebih lanjut.
Pewarta : Begex/ Rudy Stanza