ilustrasi gambar |
Red, POLICEWATCH,- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim akhirnya membagikan kuota internet gratis untuk sekolah pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19. Berikut daftar pencairannya.
Pencairan ini terlaksana setelah Kemendikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, di Jakarta, Senin (21/09/2020)
Kuota yang diberikan nantinya terbagi dalam dua jenis. Yakni, kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi dan kuota belajar yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Dalam bantuan ini, peserta PAUD akan mendapatkan bantuan gratis kuota internet 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
-tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
-tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
-tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
-tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
-tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
-tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud," pesan Ainun.
Pewarta : M Rodhi irfanto