Ketua Komisi B DPRD Kutim Dimintai Keterangan KPK Terkait OTT Bupati

/ 11 September 2020 / 9/11/2020 10:13:00 PM


SAMARINDA, POLICEWATCH.NEWS, Jumlah orang yang diperiksa terkait kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutim Ism terus bertambah. Setelah memeriksa saksi sebelumnya, penyidik KPK, pada hari Rabu (9/9/2020) kembali memanggil 20 orang untuk dimintai keterangan di Aula lantai dua Gedung Kapolresta Samarinda.

Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam siaran persnya menerangkan, mereka yang dimintai keterangan hari ini yakni Edward Azran (Kepala Bappeda Kutim), Arham (Kasubag Perencanaan Bappeda Kutim), Faizal Rahman (Ketua Komisi B DPRD Kutim), Bayu (Swasta), Surpan (Pengurus DPD KNPI Kutim), Lila Mei Puspitasari (Swasta), Hj Anik (Swasta), Awang Amir (Kabid Anggaran BPKAD), Ayub Arruan Bone, Ence Febri Irawan, Feri Maulana, Ichwansyah, Juliansyah, Muhammad Julfianur, Rifai NL, Nanang, Taufik Hidayat, Urip Santosa dan Yufri Eka kesemuanya Pegawai Sekretariat DPRD Kutim. 


Saksi yang dimintai keterangan penyidik KPK ini, diminta hadir di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Nomor 1 Samarinda,diharapkan semuanya bisa hadir untuk memberi keterangan, jika tidak datang akan dipanggil kembali,” tegas Ali Fikri.

Berdasarkan catatan, saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus suap yang melibatkan Ism ini, tergolong banyak, yakni lebih 75 orang. Meski demikian belum diketahui berapa nilai uang yang sampai ke tangan Ism karena berdasarkan keterangan KPK selama ini uang pemberian DA dan AM, disampaikan melalui Sur dan Mus. 

Namun belakangan beberapa sumber menerangkan, dalam penggeledahan tim penyidik KPK menemukan sejumlah catatan penting yang memberi petunjuk KPK, jika kasus gratifikasi yang melibatkan EUF (Ketua DPRD  Kutim), Mus (Kepala Bappenda Kutim), Sur (Kepala BPKAD Kutim) dan AET (Kadis PU Kutim), berkembang tidak hanya seputar fee proyek. Namun, terkait pula mutasi dan pengangkatan pejabat yang terjadi berkali-kali dalam beberapa bulan lalu.

Dari pantauan SELASAR di kantor Polresta Samarinda, terlihat Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rahman, hadir memenuhi undangan pemeriksaan KPK. Dikatakan Faizal, dirinya datang memenuhi pemeriksaan KPK sejak pukul 09.00 Wita pagi tadi. Ini pun kali pertama dirinya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Tadi ada 18 pertanyaan. Ada sempat istirahat dari jam 12.00 Wita sampai jam 01.00 Wita," ujar Faizal.

Dijabarkannya, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK lebih ke arah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saya dipanggil itu terkait dengan tugas ketua komisi B. Yang sekarang berkasus ini bermitra kerja dengan komisi B. Jadi saya tadi lebih banyak ditanya kepada fungsi dan tugas komisi B. Karena di komisi B saya dimintai keterangan, karena ini kan BPKAD dan Bapenda mitra komisi B," terang Faizal.

Dirinya pun menjelaskan ke penyidik KPK, bahwa dalam pembahasan APBD Kutim 2020 itu, komisi B tidak dilibatkan dalam proses pengesahan anggaran 2020.

"Kenapa bisa begitu? Karena kami kan dilantik bulan Agustus, alat kelengkapan Dewan itu definitif di pertengahan November, sedangkan APBD harus disahkan dan dilaporkan ke pusat. Kalau tidak maka Kutim bisa terkena potongan dana alokasi umumnya," tuturnya.

Sekitar pukul 16.30 Wita, proses pemeriksaan oleh penyidik KPK pun selesai. Satu per satu mereka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di Aula Polresta Samarinda. Dari keterangan yang diperoleh SELASAR dari salah satu penyidik senior KPK yang enggan disebut namanya, hari ini dijadwalkan ada 10 orang saksi yang akan diperiksa. Sementara 10 orang lainnya akan diperiksa pada besok, Kamis 9 September 2020.

"Tapi yang datang hari ini hanya 8 orang, sehingga yang 2 orang lainnya akan diperiksa besok," pungkasnya.

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, besok pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan dari pagi hingga sore hari

Sumber  : Selasar.com/Bang
Komentar Anda

Berita Terkini