Firli naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
Jakarta, POLICEWATCH,- Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru saja mengakhiri sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan.
Dalam amar putusannya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menghukum Firli Bahuri dengan sanksi ringan. Yakni sanksi teguran tertulis 2 agar yang bersangkutan tak mengulangi perbuatannya.
“Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Tumpak.24/09
Firli diajukan ke sidang etik karena naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Penggunaan heli mewah melanggar etik seorang pimpinan lembaga antirasuah.
Menurut Tumpak, yang memberatkan Firli tidak menyadari
perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan
hal yang meringankannya karena belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode
etik.dok : ICW
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah
Pewarta : Tim