![]() |
Dok : Wartawan MPW di Gedung KPK |
PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Plt Bupati Muara Enim Juarsah dalam sidang lanjutan kasus dugaan dugaan suap 16 proyek di di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp.130 miliar.
JPU KPK, Muhammad Asri Irwan saat ditemui awak media selasa (29/9/2020) disela-sela sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi dengan terdakwa mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi di Pengadilan Negeri jalan Kapten Rivai Palembang.
Dilansir dari laman beritapagi.co.id Pasti akan kami hadirkan, tapi untuk waktunya kapan masih belum bisa kita pastikan,” katanya, Selasa (29/9).
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait aliran dana fee dari kontraktor Robi Okta Pahlevi yang saat ini sudah berstatus terpidana.
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
“Satu diantaranya, yakni Rista yang merupakan pembantu rumah tangga dari terdakwa Ramlan Suryadi,” katanya.
Asri mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan kali ini adalah untuk menguatkan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
KPK juga masih terus mendalami adanya indikasi penerimaan uang suap oleh kedua terdakwa maupun anggota DPRD dan pejabat lainnya di kabupaten Muara Enim.
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
“Untuk agenda sidang selanjutnya masih tetap akan kita hadirkan saksi-saksi direncanakan sebanyak enam saksi, namun belum dapat kita beritahukan siapa saja yang dipanggil,” katanya.
Sementara itu, salah seorang saksi yang dihadirkan, Ahmad Dani selaku ASN di dinas PUPR Muara Enim mengatakan, pernah bersama dengan terpidana A Elvin MZ Muchtar saat memberikan kantong kresek kepada terdakwa Ramlan Suryadi.
Namun Ahmad mengaku tidak tahu isi dari kantong kresek tersebut.
BACA JUGA : Gabungan Pegiat Anti Korups Sumsel MAKI, Projo dan Sejumlah LSM Kawal Desak Kasus Plt Bupati Muara Enim Juarsah ke KPK
Diketahui bahwa A Elvin MZ Muchtar merupakan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Palembang atas kasus serupa.
“Pak Elvin yang menyerahkan kantong kresek itu langsung ke Pak Ramlan. Saya hanya menunggu di mobil saja. Tapi jelas saya lihat Pak Ramlan yang menerimanya,” kata Ahmad Dani saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Erma Suharti
Reporter : Bambang.MD