dok :mpw |
SUMSEL| POLICEWATCH,NEWS-Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa dengan cara visual Senin (14/09/2020)
Dalam dakwaan yang dibacakan terpisah dihadapan ketua majelis Hakim Erma Suharti SH MH di pengadilan negeri klas 1 A khusus Palembang,
Terungkap bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.
“Keduanya disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata JPU Januar di hadapan kedua penasehat hukum terdakwa.
BACA JUGA : Plt
Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN
Tipikor Palembang
Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.
Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain
Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim KPK JPU Januar Dwi Nugroho SH MH dan Muhammad Ridwan SH MH.mereka didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah
Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
Dan kedua terdakwa juga diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi tegas majelis hakim dalam persidangan
Usai sidang berlangsung JPU KPK menjelaskan saat di wawancarai kepada awak media bahwa bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan sekitar lebih kurang 50 saksi,saksi saksi tersebut akan kita hadirkan di persidangan pekan depan"tegasnya
Pewarta : Bambang.MD