Policewatch.news, Sumatera Utara,- Seharusnya sebagai seorang pemimpin disuatu daerah mesti berjiwa ksatria, arif dan bijaksana dalam memimpin Rakyatnya dan juga memahami rakyatnya. Seperti Undang Undang Menteri tentang Desa tertinggal Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 Tentang Diprioritaskan penggunaan Dana Desa dan Undang Undang nomor 14 Tahun 2006 Tentang Desa. Namun hal ini diduga kuat masih banyak didapati oknum oknum yang belum tepat mengarahkan anggaran dananya.
Dalam hal ini Kepala Desa Sisobambowo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat sangat kecewa terhadap Bupati dan PMD Nias Barat Dimana Sudah dua tahun Dana Desa dan Anggaran Dana Desa digagalkan oleh oknum PMD sehingga mulai anggaran Tahun 2019 hingga Tahun 2020 PMD Kabupaten Nias Barat belum juga diselesaikan untuk Dana Desa dan Dana Alokasi Desa Sisobambowo Lahomi, Kecamatan Lahomi. Agar Desa tersebut selangkah lebih maju dan terbantu pembangunan Desanya.
Selaku Kepala Desa Sisobambowo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat beliau sangat merasa kecewa dan keluhkan Sikap pemerintah Daerah Nias Barat terhadap dirinya dan juga rakyatnya. Bahwa Ada Beberapa Kasus yang sedang bermasalah diwilayah Nias barat Seperti Desa halamona temuan pada tahun Lalu Diperkirakan Ada 354 juta rupiah.
Diantaranya Desa tumori,Desa orahili sirombu, tapi sampai saat sekarang ini kelihatan adem-adem saja dan diduga masih banyak Desa yang bermasalah tentang hal alokasi dana Desa di Nias Barat ini ungkap kades menjelaskan. Tetapi Pemerintah Daerah Melalui PMD Dan inspektorat masih ada toleransi kepada Desa tersebut sehingga Sampai saat Ini Desa Halamona dan beberapa desa lain yang sudah mengajukan dana Desa tersebut. Karena masih dicairkan oleh pemda melalui PMD Nias barat. Dan diduga PMD Nias Barat Bersama Kepala Daerah Nias barat mengambil kesempatan pengelolaan Dana Desa diwilayah Nias Barat tersebut.
Retoli daeli, kepala Desa sisobambowo mengatakan, Bahwa DD dan ADD kegiatan tahun 2018 yang lalu di desa kami ini sudah selesai namun saya tidak tau apa penyebab dari PMD Nias barat itu sampai 2 tahun ini tidak di keluarkan rekomendasi pencairan dana Desa Sisobambowo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, kata Kades menjelaskan. Dalam hal permasalahan tersebut, Kades menyampaikan kepada wartawan media Police Watch news pada hari sabtu (10/10-2020).
Diminta kepada Presiden Joko Widodo bersama Menteri Desa Tertingal Negara Republik Indonesia Supaya dihentikan sementara waktu yang tidak ditentukan penyaluran dana Desa khususnya diKabupaten Nias Barat Ini karena diduga Pemda Nias Barat Sengaja menggagalkan Visi misi Kepala Negara untuk kesejahteraan Masyarakat Desa. Mungkin jika dilirik dari program Presiden RI Sangatlah bagus untuk masyarakat Desa serta mengurangi Kemiskinan dan pengangguran bagi masyarakat dengan Adanya kucuran dana Desa di seluruh Indonesia dan juga mengurangi APBD Untuk membangun kebutuhan masyarakat desa baik pembukaan jalan petani,maupun Bangunan Lainnya untuk kesejahteraan rakyat.
Kepala Desa Sisobambowo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat meminta kepada presiden RI Dan menteri Desa Supaya dana Desa untuk daerah Nias Barat dihentikan saja, karena APBD Nias Barat sanggup membangun daerahnya sendiri baik pembangunan jalan Desa, Kecamatan maupun jalan untuk diperkebunan. Karena diduga kuat Bupati Nias Barat yaitu Faduhusi Daeli takut terhadap Dinas PMD Nias Barat.
Sehingga beberapa kali masyarakat menyurati Bupati Nias Barat untuk meminta rekomendasi pencairan dana Desa Sisobambowo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat sampai saat ini tidak direspon dengan baik. Sehingga Kepala Desa menduga Bupati Nias Barat itu sedang dinina bobokkan oleh PMD Nias Barat.
Dan masyarakat berharap Kepada Presiden dan kementerian Desa supaya ditanggapi keluhan Desa bersama perangkat Desa yang selama 2 tahun ini dipertahankan Bupati dan PMD tidak dicairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. kiranya Presiden RI dan Kementerian Desa segera menegaskan dalam hal permasalahan DD dan ADD yang sudah 2 tahun lamanya.
Kades Retoli Daeli mengungkapkan, Mungkin Bupati Nias Barat itu takut mengambil sikap atau tindakan untuk mencairkan DD dan ADD.(Jhon Arizon Barus, SH.