Majalengka,policewatch.news
POLRES kabupaten Majalengka melalui Unit TIPIKOR (tindak
pidana korupsi) kembali memanggil 17 orang untuk di mintai keterangan pada
Rabu, (28/10/2020)guna mendalami kasus dugaan korupsi program BPNT dan PKH di desa rawa kecamatan cingambul ,
sebelum nya sudah ada pemanggilan terhadap 2 orang di duga pengurus dan
pengelola program BPNT (bantuan pangan non tunai) dan PKH (program keluarga
harapan),
Informasi yang di terima oleh awak media policewatch.news dari masyarakat
pemanggilan 17 orang tersebut juga termasuk kepala desa rawa, Ir. H surisno.
Untuk melengkapi keseimbangan pemberitaan terkait informasi tersebut.
Policewatch.news mengkonfirmasi penyidik POLRES Majalengka unit TIPIKOR (tindak
pidana korupsi), Kanit IPDA zenal melalui pesan singkat whatsapp Rabu sore,
(28/10/2020), menanggapi hal tersebut, IPDA zenal mengatakan betul ada
pemanggilan 17 orang untuk klarifikasi
“ Betul, ada klarifikasi “ Tulis nya singkat
Terpisah, keterangan narasumber dari kalangan masyarakat
desa rawa (sesuai kode etik jurnaslistik identitas narasumber minta di
rahasiakan, RED) mengatakan bahwa setelah adanya penanganan kasus dugaan
korupsi BPNT dan PKH tersebut, tiba-tiba saja warga masyarakat penerima manfaat
di kejutkan dengan adanya pengembalian hak
mereka yang di sinyalir sudah lama tidak di berikan,
“ ada salah seorang warga gembira campur heran pak, tiba-tiba saja di beri
beras 6 karung dari program BPNT oleh pengelola, lalu Setelah adanya
pemeriksaan oknum perangkat Desa Dan E- Warong data yang sudah meninggal juga
di berikan kepada keluarga nya. “ Tutur narsum pada selasa,(27/10/2020) melalui
telepon seluler
Di jelaskan narasumber policewatch.news, Masyarakat desa
rawa penerima bantuan sosial dari BPNT (bantuan pangan non tunai) dan juga PKH
(program keluarga harapan) mengharapkan kasus ini terus berlanjut
“ setelah masyarakat berembug, mereka ingin kasus ini lanjut “ Pungkas
narasumber
Laporan
Policewatch Majalengka