dok. google.com |
Majalengka, Policewatch.news,- Berawal dari kontrol sosial yang dilakukan tim media Police Watch ke beberapa Sekolah Dasar Negeri yang mendapatkan bantuan rehab ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan baru pada senin,( 5/10/2020 ).
Anggaran untuk rehab dan pembangunan ruang perpustakaan baru berikut perabotannya tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus kabupaten Majalengka tahun 2020 dan dikerjakan secara swakelola .
Adapun nilai anggaran untuk rehab ruang per kelas adalah Rp. 75.000.000 dengan tingkat kerusakan ringan antara 30% - 40% dan Rp.170.000.000 untuk pembangunan ruang perpustakaan baru berikut perabotannya.
Miris nya, informasi yang di dapatkan Tim investigasi policewatch.news ketika lakukan sosial kontrol pada senin,(5/10/2020) terkait program pembangunan rehab di sekolah dasar (SD) menemukan fakta yang membuat awak media tercengang, pasal nya salah satu narasumber (nama minta di rahasiakan) mengaku kepada awak media policewatch.news bahwa di duga ada jatah 5% untuk dinas pendidikan dari anggaran bantuan rehab sekolah.
“ muhun atuh bu (iya atuh bu), paling meureun 5% (mungkin 5%) sekitar 10 juta kurang” ungkap narasumber
Masih menurut narasumber, bahwa rencana uang di duga untuk dinas pendidikan tersebut memang belum di serahkan, dan nanti nya pengakuan narasumber uang tersebut di serahkan melalui Kabid
“ oh teu acan atuh (oh belum atuh), nanti nya akan di serahkan ke kabid “ tambah nya
pada kamis, (8/9/2020) policewatch.news melayangkan surat komfirmasi tertulis kepada Kabid SD, Drs Nana sukarna, Msi sebagai penanggung jawab bidang sekolah dasar, surat di terima oleh seorang pegawai di dinas pendidikan, hal ini di buat karena sudah empat kali awak media mencoba meminta waktu untuk agenda bertemu dan wawancara,
pada jumat, (10/9/2020) Policewatch.news mendapatkan surat jawaban dari kabid sekolah dasar, Drs H. Nana sukarna, Msi, surat tanpa KOP kedinasan dan juga tanpa stempel dinas tersebut di terima dari staff dinas pendidkan bagian SAPRAS,
dalam isi surat jawaban tersebut, nana menjawab soal dugaan uang 5% untuk dinas pendidikan tidak benar
“ berkaitan denga hasil temuan di lapangan masalah informasi bahwa dinas pendidikan memnta 5% dari anggaran rehab yang di terima sekolah itu tidak benar “ sanggah Nana dalam surat
Jika informasi yang di sampaikan oleh narasumber tersebut benar adanya, tentu ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di kabupaten Majalengka, praktek-praktek penyalahgunaan wewenang dan jabatan dapat di kategorikan sebagai perbuatan korupsi
Pasal 3 Undang-undang tipikor menjelaskan lebih lanjut soal penyalahgunaan wewenang dalam UU korupsi sebagaimana telah di ubah pada undang-undang no 20 tahun 2001.
Selain itu pasal 415 dalam KUHAP juga bisa di terapkan jika benar terjadi dugaan pungli
yang di lakukan oleh ASN
laporan
biro policewatch majalengka