DPMD Musibanyuasin Sosialisasikan Stunting Ke Desa-Desa

/ 3 Oktober 2020 / 10/03/2020 09:19:00 AM

Pewarta : Wahyudi

Dok : MPW


Muba-POLICEWATCH NEWS-  Dengan acuan Permendesa PDTT Nomor : 11 Tahun 2019 Pasal 6 ayat 3 E tentang. Jalankan Program Kementerian Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin sosialisasikan Penekanan Stunting di seluruh  Desa di kabupaten Musi Banyuasin, tetap mematuhi Protokol Kesehatan., serta menyampaikan Salam dan amanat bpk Bupati Dodi Reza kepada peserta Stunting untuk menjaga kesehatan.

Hal ini terpantau oleh awak media di beberapa desa di setiap kecamatan  yang sudah terlaksana.

Kadis PMD Muba             H Richard Cahyadi AP MSi terpantau awak media di lokasi para peserta Stunting, menjelaskan kepada para peserta Stunting sebelum memulainya sosialisasi Stunting juga memberikan imbauan tentang protokol kesehatan di masa Pademi Covid 19.

Dengan berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 3 E tentang Prioritas penggunaan dana desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa salah satunya berupa Penanggulangan kemiskinan untuk melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (Stunting)  pelatihan Integritas Paud dan Posyandu untuk Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak Guna Pencegahan Stunting Dana Desa APBN 2020, yang di ikuti oleh kader-kader posyandu, guru paud, kader PKK, para bidan di setiap desa peserta dalam pelatihan dan sosialisasi Stunting," Imbau Richard.

" Karena kekurangan asupan gizi dalam waktu lama infeksi berulang dan kurangnya stimulus Psikososial," dijelaskan Richard.


Selain itu Richard menambahkan, Intinya apa bila kegiatan Stunting pola hidup bersih dan sehat tidak dilakukan kegiatannya maka berpengaruh terhadap Dana Desa tahun depan, karena ini program pusat yang harus dijalankan oleh seluruh desa se-indonesia.

" Untuk menghindari dampak terhadap dana desa tahun depan maka kegiatan Stunting yang dilaunching bulan Februari baru kita jalankan disaat new normal ini yaitu bulan agustus sedangkan sekarang bagi desa dalam kabupaten Muba," imbuhnya.dimana dalam sosialisasi kadis pmd juga menjelaskan bahwa dana desa bisa dipergunakan utk pemberian makanan tambahan dan asupan gisi dipelaksanaan posyandu dan paud sehingga disinilah peran dana desa utk mencegah pertumbuhan stanting serta dana desa juga bisa utk membangun fasiltasi sanitasi dan air bersih guna menunjang hidup bersih dan sehat sehingga masyarakat didesa bisa menikmati langsung keberadaan dana desa lewat program pencegahan stanting.

Lanjutnya, sudah 11 kecamatan telah tuntas tersisa tinggal 4 kecamatan yang belum dilakukan sosialisasi. Karena akhir tahun ini kegiatan dana desa tahun 2020 harus sudah terlaporkan ke pusat terutama kegiatan Stunting pola hidup bersih dan sehat karena ini program wajib dari pusat.

" Maka di saat new normal kita kejar dengan tetap mengguna protokol kesehatan, Agar dana desa untuk kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2021 tetap dan tidak berubah, karena apa bila tidak dilaksanakan maka dana desa bagi yang tidak melaksanakan berpengaruh bahkan bisa saja tidak dicairkan," tegasnya.

Komentar Anda

Berita Terkini