Ilustrasi |
LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Heboh masih ada oknum kepala Sekolah inisial (ZH) melakukan pungli kepada siswa murid untuk menebus ijazah diminta oleh oknum guru SD Negeri 29, Kabupaten Lahat,
Dunia Pendidikan di Kabupaten Lahat kembali tercoreng oleh oknum pihak sekolah yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa murid nya.
Salah satunya di SD Negeri 29 Lahat, yang mana pihak sekolah diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa lulusan tahun 2020, yang hendak mengambil Ijazah siswa atau wali murid yang mau mengambil ijazah harus membayar biaya tebus ijasah sebesar Rp.150 ribu per siswa.
Hal ini disampaikan oleh wali murid inisial (NT) yang berinisial (RA) dia adalah seorang siswa yang akan mengambil ijazah mengatakan, saya diminta uang untuk menebus ijazah sebesar Rp150 ribu, dengan rincian tidak begitu jelas.
"Saat mencoba meminta jawaban dari pihak sekolah, saat itu benar terjadi penahanan ijazah oleh seorang oknum Guru berinisial (SR) dengan terang mengatakan saya mendapat mandat dari wali kelas Berinisial (AY), Anak ibu belum bisa kami kasihkan Ijazah karena masih ada uang tunggakan sebesar Rp.75 ribu, silakan ibu bayar dulu baru ambil ijazahnya kesini," terang Nita, Jumat (18/9/2020).
Seperti dilansir dari laman barometer 99.com terkait hal tersebut, Wali Kelas RA (AY) mengatakan, ada beberapa poin tentang kegunaan uang pengutan biaya tersebut.
"Uang tersebut, digunakan pertama untuk Biaya legalisasi ijazah, kedua sampul ijazah, ketiga upah tulis guru atau upah Lelah guru, keempat konsumsi guru dan terakhir untuk setoran ke Kepala Sekolah (Mantan Kepasek ZH)" jelas Wali Kelas RA.
Kepsek SDN 29 Lahat, Supriyanti saat di tanyai awak media dirungan kerjanya terkait Pungli dan beberapa poin yang sudah di lontarkan menyampaikan, bahwa beliau tidak tahu kalau ada biaya pemungutan ijazah Rp.150 ribu per Siswa.
"Saya baru bertugas di SDN 29 Lahat tersebut kurang lebih 1 bulan, jadi tidak tahu kalau ada biaya pungutan tersebut," terang Kepsek yang baru Supriyanti.
Tanpa menunggu lama, Supriyanti langsung memanggil AY selaku Wali kelas yang bersangkutan didalam ruangannya saat diminta klarifikasi terkait pungli tersebut . AY menuturkan, semua pungutan biaya ini mengikuti perintah dari Mantan Kepala sekolah Yang Lama (ZH) dan pungutan biaya ini mutlak dari Sekolah bukan dari Pemerintah.
"Biaya yang dipungut sebesar Rp.150 ribu Itu kami harus setor ke Mantan Kepsek (ZH) sebesar Rp.35 ribu dan juga membenarkan atas penahanan ijazah terhadap Siswa (RA) karena siswa tersebut masih mempunyai tunggakan sebesar Rp.75 ribu sisa dari uang Rp.150 ribu," terang AY saat diminta Klarifikasi oleh Kepsek yang Baru.
Terpisah, Ketua LSM Pengamat Pendidikan, Erwinsyah saat diwawancarai terkait pungutan biaya Rp.150 Ribu untuk Ijazah menegaskan, terkait pungli di SDN 29 Lahat berbentuk apapun merupakan pungli dan melanggar hukum yang ada. Salah satu Program Bupati Pendidikan Gratis di SD tersebut belum diterapkan karena dana untuk operasional dan kegiatan sekolah sudah dibiayai oleh dana BOS dan sedangkan untuk pembangun sekolah sudah disediakan dana DAK.
"Untuk itulah dana BOS dan dana DAK di gelontorkan oleh pemerintah agar sekolah jangan lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap wali murid. Jika sekolah masih melakukan punggutan atau sumbangan yang bersifat mengikat terhadap wali murid itu dalam bentuk apapun itu adalah pungutan liar ( pungli ) dapat di katakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana," jelasnya.
"Harapan saya permasalahan ini harus di selesaikan, supaya kedepanya tidak ada lagi pungli-pungli yang lain di tempat yang sama maupun di sekolah yang lain," tutup Erwinsyah.
Sumber : barometer 99.com
Pewarta : Bambang.MD