Dok : MPW |
Red, Policewatch,- Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi
Kurnia Syah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan
Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui DPR dan pemerintah
Menurut Dedi, sebaiknya Presiden Ketujuh RI tersebut melakukan langkah itu
untuk meredam maraknya aksi demonstrasi yang rawan ditunggangi kelompok yang
ingin menggoyang pemerintah.
"Jika presiden tidak mengambil sikap dengan
berpihak pada rakyat secara umum, sangat berisiko bahkan terhadap posisi
kepresidenan.
Jangan sampai geliat massa menjadi ajang bagi kelompok tertentu
untuk menurunkan Jokowi dari kursi kepresidenan," kata Dedi kepada awak media seperti di langsir jpnn.com, Jumat (9/10).
Dosen di Universitas Telkom itu menilai pemerintah dan DPR tak memiliki sense
of crisis karena memaksakan kesepakatan tentang pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja justru pada saat banyak penolakan dari berbagai
kalangan
"Sejak awal publik sudah terlihat menolak RUU Ciptaker, bahkan sempat
ditunda pembahasan, tetapi pemerintah tidak sabar dan inilah risiko ketika
publik diabaikan," ulasnya. Menurut Dedi, seharusnya Presiden Jokowi
memahami kondisi tersebut dan tidak memancing gerakan publik yang lebih besar.
"Semestinya presiden belajar dari pengesahan UU KPK yang juga menelan
korban karena aksi penolakan publik," jelas Dedi.
Oleh karena itu Dedi menyayangkan keputusan DPR dan pemerintah soal Omnibus Law
Cipta Kerja yang memicu aksi unjuk rasa besar-besaran dan vandalisme di
mana-mana.
Menurutnya, vandalisme itu sebagai reaksi atas keputusan DPR dan
pemerintah yang tidak peka. "Kerusakan sebagai akibat aksi massa tetap
menjadi tanggung jawab presiden.
Meskipun sangat disayangkan, tetapi reaksi
publik muncul karena dipicu kebijakan yang dianggap tidak prorakyat," kata
Dedi.
Dedi juga mencatat dua poin penting soal Omnibus Law Cipta Kerja.
Pertama, kata dia, dunia tengah mengalami pandemi Covid-19 sehingga arah dan
model ekonomi ke depan belum diketahui.
Kedua, kata Dedi, pembahasan Omnibus
Law Cipta Kerja UU minim pelibatan publik. Akibatnya kepentingan publik pun
terabaikan.
"Kepentingan-kepentingan publik tidak terakomodasi, dan itu tentu
persoalan serius. Tanpa ada pelibatan publik, hanya akan menuai penolakan
karena UU dianggap tidak berpihak," kata dia
Sumber :jpnn.com