BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS,PALEMBAMG, - Sidang lanjutan yang menjerat kedua terdakwa yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,Selasa (20/10/2020)
Kelima orang saksi diantaranya empat dihadirkan secara langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Erma Suharti, SH MH.
BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M
Salah seorangnya, Terpidana Ahmad Yani yang juga dihadirkan sebagai Saksi melalui sambungan virtual.
Dari keterangan JPU KPK, Rikhi BM yang diwawancarai disela break sidang mengatakan, pihak nya menghadirkan saksi untuk mengkonfirmasi hal-hal terkait kasus ini.
"Kami panggil 5 orang saksi, 1 saksi adalah sekwan dari bapeda, terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim, dan Plt Bupati Muara Enim, Juarsah," ujar Rikhi BM, Selasa (20/10/2020).
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Ia juga menjelaskan sampai saat ini baru 2 saksi yang kita periksa, yakni sekwan dan Kabid di Bapeda Muara Enim.
Dari kedua saksi kami hanya mengkonfirmasi, keterangan saksi sebelumnya, mengenai prosuderal dalam rangka pengajuan usulan anggaran di Kabupaten Muara Enim yang diajukan di DPRD.
"Bagaimana cara masuk, sampai jadi Perda atau proyek APBD muara Enim, Itu yang kita tanyakan," jelas Rikhi BM.
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
Selain itu, JPU KPK Jauarsa akan dimintai keterangannya, karena dalam persidangan sebelumnya, Ketiga terpidana Robi, Elvin, dan Ahmad Yani, serta saksi -saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keteranagan, bahwasanya ada uang yang diberikan terkait fee proyek di PUPR Muara Enim tahun 2019 yang diserahkan pada juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim yang saat itu di jabat oleh Juarsah.
"Kami minta konfirmasinya hari ini, benar atau tidak. Dan apa kapasitas wakil bupati terhadap penganggaran dana- dana tersebut," ujar JPU KPK Rikhi BM.
JPU KPK, Rikhi juga mengatakan bahwasanya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang datang dalam kasus ini, akan berubah statusnya menjadi terdakwa.
BACA JUGA : Gabungan Pegiat Anti Korups Sumsel MAKI, Projo dan Sejumlah LSM Kawal Desak Kasus Plt Bupati Muara Enim Juarsah ke KPK
Namun hal tersebut tentulah sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan yang saat ini masih terus bergulir.
Sampai berita ini di tayangkan sidang masih terus berjalan dalam pantauan awak media ikuti terus update di policewatch.news
Reporter : Bambang.MD