"Adhi Ketua tiem divisi investigasi LSM GMB PASURUAN |
POLICEWATCH.NEWS.PASURUAN-
"Adhi Ketua tiem divisi investigasi LSM GMBI di sana, kami menemukan ada aktifitas tiap hari perusahaan yang membuang limbah batu bara dan limbah texstil yang di buang ke sungai, saya sendiri langsung turun ke lapangan setelah ada pengaduan dari warga Desa Wonosari Kecamatan Gempol dan saya berhasil mendokumentasikan aktifitas pembuanya tersebut,kata Adhi kepada awak media. Minggu (18-10-2020)
"Lanjut Adhi ia menduga PT Liman Jaya Anuggrah sengaja membuang limbahnya ke aliran sungai dan diduga kuat menyalahgunakan izin Surat Pernyataan pengelolahan Lingkungan (SPPL) dan Upaya pengolahan Lingkungan (UKL) serta izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Dia menambahkan pembuangan limbah cair ke aliran sungai yang berwarna hitam pekat saya duga kuat itu limbah jenis B3, pembuangan limbah ke aliran sungai itu ilegal dan harus segera di hentikan aktifitasnya mengingat banyaknya pengaduan masyarakat di sekitar aliran sungai sudah resah.
"Limbah bahan berbahaya beracun itu bisa timbul dari industri tekstil dan kulit pengolahan, karet dan lain-lain," ujar Adhi.
Ditempat terpisah awak media mencoba mengklarifikasi ke PT.Liman Jaya Anuggrah jl. Raya Malang-Surabaya KM.41,Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, kami di sambut Security setempat dan di arahkan ke inisial (IL) dan (EK) yang di duga kuat oknum beking perusahaan.
"Temui EK dan IL aja mas karena mereka orang kepercayaan perusahaan mereka juga anggota LSM dan masalah limbah yang di buang ke sungai kami sudah serahkan semua ke mereka,"ujarnya.bersambu...(