PERDES DESA PADURAKSA KECAMATAN TANJUNG AGUNG DILARANG MENGAMBIL BATU SUNGAI UNTUK DI JUAL

/ 16 Oktober 2020 / 10/16/2020 12:39:00 PM

 

Muara enim police watch News ,- Berawal tertangkap nya warga desa matas, atau tetangga desa paduraksa yang telah ketauan mencuri batu kali, rabu 14/10 2020 

Warga desa matas yang sekarang  sudah di tangani polsek tanjung agung dan sudah mediasi atau kesepakatan di kedua belah pihak,  untuk berdamai dan tersangka dari warga matas pun siap membayar denda yang telah di sepakati oleh perdes paduraksa

Erham Aman  selaku kades  paduraksa dalam hal ini mengatakan, "untuk perdes di desa paduraksa sudah    kami bikin  melalui musdes ( barang siapa yang mengambil batu kali di desa paduarsa akan di kena kan sangsi,pidana kurungan selama 3 bulan,  atau denda 5000.000 juta rupiah) kesepakan ini sudah di ketahui oleh kades  yang di kecamatan tanjung agung  serta di ketahui oleh polsek dan Plt bupati 

Diruang terpisa, kadus 3 membenarkan perihal yang di lakukan oleh warga matas, dan perdes ini supaya warga yang lain tidak lagi melakukan pencurian batu kali, apa lagi dampak nya merambat kepersawahan, sudah 10 hektar sawah yang sudah tidak di garap lagi karna dampak pengambilan batu di sungai,

Masih dengan kades " batu sungai boleh di ambil kalau untuk pembangunan desa, dan ingin membangun rumah sendiri, kami tidak melarang, asal tidak untuk di jual." Pungkas nya.


Irin/ mpw M.E

Komentar Anda

Berita Terkini