Konferensi Pers Polres Limapuluh Kota |
POLICEWATCH, Limapuluh Kota,- Hasil koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Polres Limapuluh Kota dikomandoi AKBP Trisno Eko Santoso berhasil menggagalkan peredaran narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 135 kg di kawasan Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Tim juga mengamankan dua orang tersangka.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro didampingi Wadir Narkoba AKBP Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota AKBP. Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Wakapolres Kompol Efrizal.
Perwira lainnya, Kabagops Polres Limapuluh Kota, Kompol Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri serta Kasubag Humas Iptu H Tambunan saat menggelar Press Release menyebutkan, pengungkapan ratusan kg ganja kering tersebut merupakan kerjasama di kedua Polres.
“Iya, anggota kita Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Payakumbuh berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba dengan awalnya menangkap 2 tersangka dengan barang bukti paket sabu," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro, Kamis siang (29/10/2020) di Mapolres Limapuluh Kota.
Setelah dilakukan interogasi, imbuhnya, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah seorang tersangka di kawasan Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar.
Penggeledahan kemudian membuahkan hasil. Tim Satres Narkoba dari kedua Polres tersebut berhasil menemukan BB lainnya berupa 135 paket narkotika Golongan I jenis ganja kering,” urainya.
Terkait maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar belakangan ini, ia meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak karena memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba," katanya.
Lebih rinci Kapolres AKBP Trisno menjelaskan, kedua tersangka pertama kali ditangkap di salah satu rumah di kawasan Jorong Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Rabu dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua tersangka yakni RS (24), warga Taeh Bukik serta YFA (32), warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
Dari penangkapan awal dipimpin Iptu Hendri Has didampingi Kanit 1 Bripka Marshanda Helvi dan Kanit 2 Aipda Doni Arwando, tim menemukan BB sabu sebanyak 3 paket berikut 1 paket ganja kering yang disimpan dalam tas pinggang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan pengembangan Kerumah tersangka RS yang mengaku sudah berpisah dengan istrinya itu.
Karena Taeh Bukik merupakan wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Iptu Hendri Has melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri dan kemudian menurunkan Tim Gagak Hitam untuk sama-sama melakukan penggeledahan.
“Dari pengembangan yang kita lakukan, ditemukan 3,5 karung berisi daun ganja kering dengan jumlah sekitar 135 kilogram ditemukan di pekarangan / kebun rumah,” kata Kasat Kompol Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Hendri Has dan dibenarkan Iptu Desneri.
Selain tersangka dan barang bukti Narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, juga diamankan 2 unit Handphone, timbangan digital serta uang hasil hasil penjualan.
Hingga kini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut
Pewarta : Jonalis