Robi Mengaku Dipersidangan " Saya Dapat Perintah Elfin Siapkan Uang" Untuk Juarsah

/ 13 Oktober 2020 / 10/13/2020 07:55:00 PM

  Breaking News 



PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS - Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB ketua DPRD Muara Enim non aktif dan Ramlan Suryadi mantan PLT Kadis PUPR masih bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang selasa (13/10)

Dalam persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi, dua diantaranya saksi mahkota terpidana yang sudah divonis yakni Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor pemberi suap dan A Elvin MZ Muchtar mantan Kabid pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Muara Enim, 

Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 

sementara satunya Ruri yang merupakan karyawan Bank Mandiri di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang, 

Terpidana Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor dihadapan majelis hakim dalam keterangannya sebagai saksi terhadap dua terdakwa Aries Hb dan Ramlan Suryadi, mengaku kepada tim JPU KPK bahwa dirinya pernah mendapatkan perintah dari Elvin MZ Muchtar untuk memberikan uang kepada Plt Bupati Muara Enim Juarsah.

"Jadi pada saat dirumah makan Sarinande itu Saya diminta oleh pak Elvin untuk menyiapkan uang untuk bos, sdr pak Wabup Juarsah dan anggota DPRD pak Jaksa," ungkapnya dalam persidangan.

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Selain itu Robi juga menjelaskan kepada Ketua tim JPU KPK Januar Dwi Nugroho bahwa Elfin memerintahkan dirinya untuk menyiapkan uang sebesar $ 300 US Dollar dan Rp 100 juta rupiah.

"Kalau uang itu Saya ingat pak Elfin gak ada nyebut untuk Ketua DPRD Haris HB atau Ramlan Suryadi pak, tapi Saya gak tau apakah uang itu juga diterima oleh mereka," ujarnya. 

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti, dan hakim anggota Abu Hanifah dan Waslam Makshid ini para saksi masih menjawab dari setiap pertanyaan yang datang dari pihak JPU KPK dan kuasa hukum kedua terdakwa dan para majelis hakim

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi Nugroho saat persidangan berlangsung menyatakan total kedua terdakwa menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi ( terdakwa yang sudah divonis 3 lebih dahulu) sekitar Rp 22 milyar. Yang mana Ramlan Suryadi menerima sebesar Rp 1,1 milyar. Sedangkan Haris HB sebesar Rp 3 milyar 30 juta dan uang dollar sebesar 3500 Us.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Sekedar mengingatkan, dalam perkara ini Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim yang menjabat saat kasus ini terjadi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengaan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan A Elvin MZ Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim divonis Hakim 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan uang suap juga telah divonis Hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. 

Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini