SEKWAN DPRD LIDO SEPTONTONI DIPANGGIL KPK UNTUK KEDUA KALINYA SELAKU FEE PROYEK PUPR 2019

/ 26 Oktober 2020 / 10/26/2020 08:02:00 AM

 BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS- PALEMBANG - Sidang lanjutan yang digelar di PN.Tipikor Palembang selasa (20/10) menghadirkan saksi saksi Dari Dinas Perkim Sekretaris Budiman, Bappeda Bayu, Kepala Daerah Muara Enim Plt Bupati Juarsah, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, nah yang menarik disini ikut juga diseret oleh terdakwa Mantan Ketua DPRD Muara Enim, yaitu Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septotoni beliau sudah pernah dipanggil KPK pada (17/6) ia diperiksa di Polres Muara Enim selaku saksi terkait proyek PUPR 16 paket APBD Tahun 2019, Aspirasi Muara Enim sebesar 123 Milysar,

Sekwan Muara Enim Lido Septontoni mengenakan kemeja putih, ini panggilan yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan selaku saksi oleh Jaksa KPK bersamaan Plt Juarsah selasa ,(20/10) di pengadilan PN.Tipikor jalan Kapten A.Rivai Palembang.

Sidang ini digelar secara virtual dikarenakan suasana masih pandemi covid 19, 5 saksi dihadirkan dengan menggunakan masker dan jaga jarak,

Sidang dipimpin hakim ketua Erma Suhartini digelar secara virtual.

Diketahui, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.

Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.

Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta atas 16 paket pekerjaan di Muara Enim. Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan.

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (14/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini digelar secara virtual.

Kedua terdakwa, Aries HB dan Ramlan Suryadi didakwa Pasal 13 huruf H dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini