POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN– Terkait Beredarnya foto sejumlah kwitansi dari dunia pendidikan di tingkat SMA maupun SMKN di Kabupaten Pasuruan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Provinsi Jawa Timur diduga acuh tak acuh atau pilih diam, ada apa?.
Sebagai mana yang pernah di beritakan sebelumya di media Policewatch. News dengan Judul "Di Sinyalir Masih Marak Pungli Berkedok Sumbangan Di Sejumlah Sekolah di sini Kabupaten Pasuruan" awak media mencoba mengkonfirmasi permasalahan ini ke Dr. Hj. Indah Yudiyani,M.pd selaku Kacabdin Provinsi Jawa Timur, karena sulitnya menemui Kepsek SMKN Purwosari terkait adanya dugaan pungli melalui No selulernya atau via whatshaap setelah menunggu beberapa hari tentang jawaban atau pun stetmen dari beliau sayang mulai hari Kamis tanggal 22-10-2020 hingga Senin 25-10-2020 belum juga ada jawaban resmi dari beliaunya.
Dedi Efriadi SH. Aktifis anti korupsi Jawa timur (BANGJO) dan juga berprofesi sebagai advokat menyayangkan sikap seorang pemimpin yang nota benenya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang membawahi seluruh sekolah tingkat SMA/SMKN baik di Kota maupun di Kabupaten Pasuruan.
"Seharusnya sebagai seorang pemimpin apabila ada temuan atau pun aduan dari masyarakat maupun informasi dari awak media tentang dugaan pungli di sekolah tingkat SMA maupun SMKN, beliaunya setidaknya memberikan klarifikasi resmi atau stetmen agar masyarakat maupun wali murid tau apakah Sumbangan Partisipasi Masyarakat (SPM) yang di duga kuat dilakukan oleh SMKN 1 Purwosari, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sebesar 150.000 tiap bulannya apakah bisa di pertanggung jawabkan perolehanya atau hasilnya, mengingat siswa didik sudah di biayai dana (Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar 1.600.000 persiswa dan juga di awal tahun 2019 Gubernur Jawa Timur mengucurkan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) sebesar 130.000 persiswa untuk menopang dana BOS dengan di terbitkanya Peraturan Gubernur (PERGUB) No 33 Tahun 2019,
Dengan slogan"Gratis Berkualitas (TIKTAS), jadi di peruntukan apa SPM itu?, "ujarnya.(25-10-2020)
Dedi juga menegaskan mengacu pada UU KIP atau UU No 14 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, proporsional, serta dalam mewujutkan penyelenggara negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan per undang-undang an yang berlaku, apalagi media masa atau Pers yang kita tau semua adalah pilarke 4 Demokrasi di Negara kita"tutupnya. (Dor)