Mantan Direktur Utama PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya |
POLICEWATCH, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi
Wijaya (ISE) di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)guna penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan
KTP-elektronik (KTP-el),
"ISE, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia tahun 2009
sampai dengan bulan Mei 2013 dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.19/10
Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai
tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF),
Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT
Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun peran dari tersangka Isnu disebut bahwa pada Februari 2011 setelah ada
kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-el,
pengusaha Andi Agustinus dan tersangka Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri
Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek
KTP-el.
Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang
kepada anggota DPR RI. Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan
perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.
Selanjutnya, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar
mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan
lelang pekerjaan penerapan KTP-el.
Pada pertemuan selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang
Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di
konsorsium PNRI.
Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan
konsorsium PNRI maka ada komitmen "fee" untuk pihak di DPR RI,
Kemendagri, dan pihak lain.
Tersangka Isnu juga sempat menemui tersangka Husni untuk konsultasi masalah
teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-el pada 2009.
Tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan
dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun. Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI
dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP-el Tahun Anggaran
2011-2012.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam
perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI
diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait
proyek KTP-el itu.
Pewarta : Bambang MD