Dok; itsm |
Red. POLICEWATCH,- Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin membantah, dalam penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, dihalangi oleh anggota Front Pembela Islam (FPI).
Arifin mengatakan, anggotanya telah menurunkan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab di pinggiran jalanan Ibu Kota. Namun spanduk itu dipasang kembali oleh oknum tertentu. Jadi, dalam pencopotan spanduk itu bukan dihalangi.
“Bukan dihalangin, sudah diturunkan dipasang lagi,” kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.
Dia mengatakan, pola seperti itu terus terjadi. Pengawasan di lapangan pun terbatas, karena harus mengerjakan tugas lain.
“Bahasanya salah kalau dihalangin, menghalangin itu kalau mau nurunin dijagain terus enggak bisa, kan jadinya begitu.
Kalau amannya udah diturunin, kemudian besok lusanya dipasang lagi, itu bukan dihalangin. Bahasanya bukan dihalangin,” ujarnya
Karena itu, ia meminta semua spanduk harus diturunkan tidak hanya baliho yang bergambar Habib Rizieq Shihab. Tapi spanduk lainnya harus diturunkan, yang melanggar peraturan daerah (Perda).
“Saya sudah minta turunkan semua spanduk, semua spanduk jangan cuma spanduk HRS (Habib Rizieq Shihab) doang, semua spanduk yang melanggar perda kita tertibkan,” katanya.
Sebelum itu, jajaran anggota Satpol PP bersama aparat TNI dan Kepolisian melakukan pencopotan terhadap baliho dan spanduk yang bertuliskan atau bergambar Habib Rizieq Shihab di Jakarta.
Pewarta: Sutomo