Gabungan Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) |
Red, POLICEWATCH,- Kedatangan OKSB di Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana jual beli ijazah sarjana yang diduga dilakukan oleh Bupati Lahat, Cik Ujang, Sejumlah organisasi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11)
Mereka yang menjadi pelapor adalah Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Sumatera Bagian Selatan, Bambang Irawan; Ketua DPD Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal; Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu
Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, Made Sudiama dan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa
Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, Adi Bedman.
Iqbal mengatakan, Ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang kami gelar pada 24
September 2020 di Kota Palembang tentang ramainya polemik ijazah sarjana Bupati
Lahat, Cik Ujang. Hari ini kami melaporkan beliau ke Bareskrim tentang dugaan
tindak pidana jual beli ijazah,”
Selain itu kami juga melaporkan Bupati Lahat tentang dugaan tindak pidana
penggunaan gelar akademik yang tanpa hak. Kami sudah lampirkan sejumlah barang
bukti ke bareskrim,” paparnya.
Iqbal mengatakan, OKSB sangat prihatin dengan keluarnya surat putusan dari
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud yang
menyatakan ijazah sarjana Cik Ujang tidak sah.
Surat putusan tersebut sangat menciderai dan merusak dunia pendidikan di negara kita ini ,
khususnya di Provinsi Sumsel. Apalagi beliau seorang pejabat publik,” kata
Iqbal.
sementara itu hal Senada dengan Iqbal, Bambang sangat menyayangkan surat putusan Kemendikbud itu.
Menurutnya, hal itu adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.
Sangat buruk dan menyedihkan ya, dan tentunya sangat melukai hati kita semua khususnya
bagi yang konsen di dunia pendidikan,” ujar Bambang.
Untuk itu OKSB akan terus melakukan upaya-upaya yang tentunya sesuai prosedur
hukum yang berlaku agar polemik ini diusut tuntas oleh pihak yang berwajib dan
agar preseden buruk ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan kita,” pungkas Bambang.
Sebelumnya, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Kemendikbud, Aris
Junaidi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan putusan soal status
ijazah Cik Ujang.
Putusan Kemendikbud tersebut menerangkan bahwa ijazah sarjana hukum Cik Ujang
tidak sah.
Pewarta : M Rodhi irfanto