ILUSTRASI |
"Mereka menggunakan Media sosial seperti Facebook, MiChat, Wechat dan Whatsapp yang kemudian dihubungkan kepada pelanggan,
Red, POLICEWATCH,- Kasus protitusi yang melibatkan anak-anak sebagai korban
makin meningkat selama pandemi Corona (Covid-19). Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) mencatat, ada 88
kasus anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai
Maryati Solihah memaparkan berdasarkan pantauan KPAI sejak Juli-September 2020,
88 kasus itu didominasi oleh anak korban eksploitasi pekerja anak sebanyak 18
kasus dan anak korban prostitusi 13 kasus.
"Selebihnya anak korban perdagangan, anak korban adopsi
ilegal, anak korban eksploitasi seks, komersial anak dan anak (pelaku)
rekrutmen ESKA dan Prostitusi," kata Ai Maryati, Rabu (18/11/2020).
Dia menjelaskan rata-rata ada lebih dari satu orang anak
pada setiap kasusnya, dan kebanyakan anak perempuan usia 12-18 tahun yang
menjadi korban.
"Mereka menggunakan beragam media sosial seperti
Facebook, MiChat, Wechat dan Whatsapp yang kemudian dihubungkan kepada
pelanggan," jelasnya.
Semua kasus melibatkan mucikari yang berjaringan, mucikari
ini biasanya merangkap sebagai pacar dan terlibat hidup bersama untuk
memperdaya korban bahkan mencabulinya terlebih dahulu sebelum dijual.
Ai Maryati menjamin saat ini korban sudah berada dalam
perlindungan layanan Pemerintah Daerah setempat, baik P2TP2A atau Panti Sosial
yang menangani perempuan dan anak untuk dilakukan pemulihan dan penanganan
serta memastikan pemenuhan hak-hak anak, terutama kesehatan fisik dan
psikologis.
Proses hukum anak juga sedang berjalan dan hampir seluruhnya
menggunakan UU NO 35/20014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D dan pasal 81
yang pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun plus denda.
"KPAI mengimbau pada Aparat baik Kepolisian dan
Kejaksaan untuk senantiasa mencermati adanya cara proses dan tujuan anak
dieksploitasi secara seksual yang ditunjukkan oleh UU No 21/2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi bagian penting penegakkan
hukum serta pemenuhan Hak Restitusi," ucapnya.
Ai Maryati juga meminta pemerintah untuk waspada akan
ledakan pekerja anak di era pandemik ini agar jaminan hak pendidikan anak-anak
harus benar-benar dipenuhi, serta penguatan skill dan penempatan lapangan kerja
baru harus menjadi pintu masuk agar dapat menekan anak dan remaja agar tidak
terlibat dalam pekerjaan terburuk anak***
Pewarta : Harry