BREAKING NEWS
OKU - policewatch.news - Wakil Bupati OKU, Johan Anuar setelah mengikuti pilkada di kabupaten OKU berpasangan dengan Kuryana Aziz melawan tabung kosong unggul 61%, usai mengikuti pilkada serentak pada 9 desember 2020,
Informasi yang dihimpun JA tersandung dugaan korupsi Tempat Pemakamam Umum pada tahun 2012 hingga negara dirugikan 5,7 Milyar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Dalam waktu dekat, Johan akan segera disidangkan.
Masih kata Firli "Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka JA dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (10/12/2020),
Ia juga mengirim pesan Wash Up kepada wartawan policewatch.news jumat (11/12) Johan Anuar diduga terlibat kongkalikong pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) saat menjadi Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012. Dalam dugaan korupsi lahan kuburan, kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.
Terkait kasus korupsi, Johan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Johan juga dilakukan penahanan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta
Pewarta : Bambang.MD