SUMSEL| POLICEWATCH.NEWS - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Sumsel mengamankan 171 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi yang terbungkus dalam 43 kantong plastik.
Kepala BNN Sumsel melaui Kabid Brantas Kombes Pol Habi Kusno, mengatakan kepada wartawan bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi itu diamankan dari 2 pelaku di Kampung Jekik, Desa Giliran, Dusun 3, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sabtu [23/1/2021] sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujarnya , Minggu [24/1/2021]
Adapun identitas pelaku berinisial SH (35 tahun), dan PS (52 tahun). Keduanya tercatat berdomisili di Kabupaten Banyuasin. Sementara narkoba tersebut diduga berasai dari Riau.
"Sabu dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia," katanya.
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan BNN di wilayah Sumsel. Menurutnya, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor BNNP Sumsel guna melakukan pengembangan terhadap dugaan adanya pelaku lain.
Terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan narkoba melalui jalur sungai di Banyuasin.

"Jalur sungai menjadi jalur baru peredaran narkoba," ungkapnya.
Peredaran Narkoba ini merupakan jaringan baru yang membawa narkoba dari Riau ke Sumsel. Narkoba ini infonya dari Malaysia dan akan disebarkan ke seluruh Indonesia.
"Selain diedarkan di wilayah Sumsel infonya juga akan diedar ke seluruh Indonesia. Ini juga tercatat sebagai penangkapan tersebsar di Sumsel," pungkasnya [bambang.md]