JAKARTA| POLICEWATCH.NEWS – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Operasi
Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu [27/2/2021] dini
hari.
“Tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di
sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fikri kepada
wartawan
Pihaknya meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK soal
kasus tersebut.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti
apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” sebutnya.
Saat ini Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya sedang dalam perjalanan ke
Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (topi biru) tiba di Bandara Cengkareng Jakarta
pukul 07.30 WIB selanjutnya dibawa menuju ke gedung KPK untuk dilakukan
pemeriksaan.
“Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan
kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan semua,” ujar Ali Fikri
Selain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. beberapa orang ikut diamankan KPK.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No :
Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Berikut beberapa orang yang diduga turut diamankan Tim KPK:
1. Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun)
2. Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun)
3. Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 Tahun)
4.Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)
5.Irfandi (Sopir Edy Rahmat)
Adapaun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 [satu] koper yang
berisi uang sebesar Rp1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali
Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan
policewatch.news ke ponselnya 085216075XXX sabtu pukul 17:13 nada deringnya
tersambung belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan oleh KPK sementara
diamankan sebuah koper diduga uang 1 M dari hasil tangkap tangan. [ Bambang.MD]