JAKARTA |POLICEWATCH.NEWS Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial [bansos] Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Rekonstruksi digelat senin [1/2/2021] ini memperagakan tersangka Harry Sidabuke yang menyerahankan uang suap kepada mantan pejabat pembuat komitmen [PPK ] Kementerian Sosial [Kemensos] Matheus Joko Santoso.
Ini merupakan penyerahan uang pada tahap pertama yang dilakukan oleh tersangka Harry Sidabuke kepada Matheus berlangsung pada Mei 2020 senilai Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyerahan uang itu, disaksikan oleh Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
Penyerahan uang suap kepada pejabat Kemensos itu dilakukan untuk mendapat tander bansos Covid-19 dilakukan secara bertahap.
Tim penyidik rencananya akan melakukan 15 reka adegan rekonstruksi. Tiga tersangka dalam perkara ini yakni, mantan pejabat pembuat komitmen [PPK] Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke turut dihadirkan untuk melakukan reka adegan.
Namun, mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Ardian Iskandar Maddanatja [AIM] tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Pelaksana tugas [Plt] juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan rekonstruksi perkara tidak digelar di tempat kejadian perkara [TKP] lantaran hanya permasalahan teknis. Pasalnya dalam rekonstruksi tersebut, reka adegan banyak dilakukan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Sosial.
"Soal teknis saja, bisa dimana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian kontrusksi perkara," ujar Ali.
Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 senilai sekitar Rp5,9 triliun. Terdapat total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke [bambang.md]