POLICEWATCH, Kab.Bandung,- Sid.kemendesa.go.id merupakan situs yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi guna menfasilitasi keterbukaan publik.
Situs ini mendirect atau mengambil data secara langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa (SIPEDE) yang input oleh masing-masing Tenaga Pendamping Profesional (TPP) disetiap Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan Desa.
Artinya, data yang dihasilkan dari situs ini merupakan data valid dan pure sesuai apa yang terjadi yang ada di desa, mulai dari Deskripsi Desa, IDM, Dana Desa, APBDes, BUMDes, Hingga BLT-DD dan juga SDGs Desa yang akan menjadi Prioritas Penggunaan Dana 2021.
Namun akurasi data dari aplikasi sid kemendes tersebut dipertanyakan oleh sekdes Cikadut, Kiki Hidayat dan Kaur Keuangannya, Eli. Selasa, 9 Maret 2021.
" Ada beberapa item data yang tidak sesuai, misalnya bantuan hukum dan rutilahu harus dicari singkronnya dimana," Protes Kiki sambil melihat aplikasi tersebut di hpnya.
Hal itu membuat penasaran awak media. Dengan merunut pada sistem informasi data yang dikeluarkan Kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Terlihat jelas APBDES tahun 2020 bahwa Pendapatan Desa Cikadut mencapai Rp 1,9 milyar lebih.
Sedangkan belanja desa Cikadut lebih condong memanjakan kepala desanya Listati dengan penghasilan tetapnya mencapai Rp 62 jutaan ditambah jaminan sosial.
( Sayang awak media seperti dihalangi untuk megemui kepala desa Cikadut, Listati , Red).
Yang lebih pantastis lagi anggaran untuk aparat desa Cikadut yaitu Rp 406 juta, lagi lagi ditambah jaminan sosial. Beda jauh dengan insentip Rw dengan 59 Rtnya hanya sekitar Rp 139 juta tanpa jaminan sosial. Bantuan hukum 25 juta, rutilahu 40 juta yang dipertanyakan sekdes dan kaur keuangan. Yang menjadi heran MPW ada berapa anggaran dalam satu periode diantaranya ; peningkatan kapasitas aparat desa 7,3 juta dan 12,6 juta dan dana darurat 50 jt, 50 jt , 25 juta.
Data data yang diupdate dari sistem kemendes diatas seperti dipertanyakan juga oleh kaur keuangan Desa Cikadut, Eli.
" Kita tidak menginput data ke aplikasi tersebut , yang kita pake aplikasi siskeudeus semua desa dan bpmd juga sama. Coba tanya ke pendamping saja pa," Ucap Eli terlihat bingung.
Beberapa item yang dilaporkan desa Cikadut dengan proses yang panjang namun realisasinya malah dipertanyakan oleh aparat desanya sendiri.
Sementara itu, Advisor Mendes PDTT Roosary Tyas Wardani mengatakan pentingnya data untuk menunjang tepatnya sasaran suatu kegiatan.
"Kalau kita memberikan suatu aktivitas kegiatan harus terangkat, makanya data itu sangat penting. Data itu harus akurat, diambil oleh SDM yang berkualitas dan mumpuni, sistem pengambilan data yang tepat, dan ditunjang kecepatan tinggi," terangnya.
Roosary menjelaskan, dalam UU Desa Pasal 86 menyatakan bahwa desa berhak mendapat akses informasi melalui sistem informasi desa (SID), begitu juga dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat 3. Melihat pentingnya SID tersebut, ia menyarankan perlunya sosialisasi SID yang dilakukan para pendamping.
"SID saat sosialiasi dengan pendamping, sehingga SID menjadi modul pembelajaran, jadi ada transfer knowledge untuk pemerintahan desa, bisa juga dalam akademi desa," ujarnya. GUN