BNN Sumsel Tangkap Bandar Sabu Samsul Bahri Mantan Anggota DPRD dan 2 Tersangka lainnya Terancam Hukuman Mati

/ 5 Maret 2021 / 3/05/2021 11:25:00 PM

 


PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil  menangkap Samsul Bahri (39) lantaran kedapatan membawa 5 kilogram  narkoba  jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang - Betung sumatera selatan .

Samsul Bahri merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPRD) Kabupaten  Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Dilansir dari jpnn Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan kepada wartawan bahwa Samsul ditangkap saat akan mengantar 5 kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel pada Senin [1/3/2021 ] lalu 

"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," kata Brigjen Arief di Palembang, Rabu [(3/3/2021].

Penangkapan Samsul bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.

Mendapati informasi itu, Tim Brantas BNNP Sumsel kemudian melakukan pengintaian

 membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang hingga akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68, Jalan Lintas Palembang - Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," kata Arief.

Dari penggeledahan mobil tersangka, petugas BNNP Sumsel mendapati 5 kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil

Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Hanya kurun 30 menit kemudian, tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang -Betung.

 Setelah Lekat tertangkap, tim meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan 5 kg sabu-sabu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor metik dan enam unit telepon genggam," jelas Brigjen Arief.

BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati [bambang.md]

Komentar Anda

Berita Terkini