Garut -POLICEWATCH.NEWS- PC PMII Garut melaksanakan audiensi kepada anggota DPRD untuk membahas Perda No 7 tahun 2011 tentang pembentukan dan susunan organisasi BPBD Kabupaten Garut. (Senin 29 Maret 2021),Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi 2 DPRD Garut H. Dedi Suryadi Sutarsa dan Aris Munandar serta perwakilan dari BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut.
Pada audiensi tersbut, PC PMII Garut menyoroti Implementasi Perda tersebut yang sangat disayangkan belum diimplementasikan dengan baik. Salahsatunya ialah tidak adanya Unsur pengarah yang fungsinya sangat vital dalam struktur organisasi BPBD, padahal tersbut sudah ditetapkan sejk tahun 2011.
PC PMII Garut pun menyayangkan terhadap kebijakan pembangunan di Kabupaten Garut yang tidak berbasis mitigasi bencana, padahal Kabupaten Garut merupakan mini marketnya bencana di Jawa barat.
Secara kelembagaan pun BPBD belum berfungsi sebagaimana mestinya, padahal jika merujuk pada aturan yang ada Secara struktur BPBD sangat kuat dalam pengkoordinasian penanggulangan bencana, bahakan sekda berperan sebagai ex officio kepala BPBD. Namun pada kenyataan nya peran BPBD dikesampingkan dalam kebijakan pembangunan di Kabupaten Garut.
Secara fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Garut pun tidak dapat diandalkan dalam mengawasi pelaksanaan perda tersebut. Terbukti baru pada pertemuan tersbut, DPRD Garut berkomunikasi secara langsung dengan BPBD mengenai hambatan dalam pelaksanaan perda tersebut. Padahal sudah jelas Garut merupakan daerah rawan bencana, tetapi tidak menjadi prioritas dalam pembangunan di kabupaten Garut.
Persoalan becana adalah persoalan kemanusiaan, sehingga akan sangat berdosa sekali jika kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah kab. Garut tidak mementingkan aspek keselamatan masyarakat di kabupaten Garut. Oleh karena itu PC PMII Garut mendorong agar anggota Dewan segera melakukan evaluasi mengenai kekurangan yang ada di BPBD Garut.
Pada kesempatan itu, anggota DPRD yang bersangkutan menjanjikan akan segera melakukan pembahasan dengan pimpinan dan menyampaiknya kepada Bupati Garut dalam tempo waktu yang sesingkatnya. Berkaitan dengan itu kami juga akan terus mengawasi terkait janji tersebut, yang mudah-mudahan menjadi angin segar bagi penganggulangan bencana daerah di Kabupaten Garut.(Dera)