NAMLEA, policewatch,- Kejaksaan Negeri (KEJARI) Buru melakukan pemeriksaan dua Orang Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan pakaian linmas di Satuan Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Buru Selatan bertempat di Ruang Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buru pada Rabu, (10/03/2021) pukul 13.00 s/d 15.00 WIT.
Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Buru, Muhtadi, S.Ag, SH, MA, MH dalam Siaran Pers Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor: 01/Q.1.14/03/202.
Dalam siaran pers tersebut di sampaikan bahwasanya telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 (Dua) orang saksi dengan inisial CET dalam jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BM selaku Bendahara pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Buru Selatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengadaan pakaian Linmas di Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.
Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Buru mengagendakan pemeriksaan Saksi lain pada hari Senin, (15/03/ 2021) akan datang. (Aam Purnama).
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Buru No: 01/Q.1.14/03/202.