POLICEWATCH.NEWS.MADIUN-Seorang kakek 63 tahun tega setubuhi anak di bawah umur, dengan iming-iming uang 20 ribu ia berhasil menyetubui gadis tersebut sebanyak 12 kali, gadis yang masih duduk di SMA salah satu sekolah di madiun hingga ia hamil, kejadian tersebut terjadi di Kota Madiun Kecamatan Wunggu. Jawa Timur.
Pelaku melancarkan aksinya saat melihat kediaman korban di
Kecamatan Wungu ketika orang tuanya sedang bekerja atau rumah si korbang dalam
keadaan sepi.
Menurut keterangan pelaku aksinya kejinya ia memulai sejak
Bulan April 2020 hingga Februari 2021.
Isnaini menjelaskan, pelaku dalam melancarkan aksinya ia
memberikan uang Rp20 ribu.
Usai memberi uang Rp20 ribu dan melakukan persetubuhan,
pelaku akan merayu korban untuk tetap bungkam.
“Jadi pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan
layaknya suami istri dengan iming-iming uang Rp 20 ribu,” terangnya.
Kemudian, perbuatan keji sang kakek mulai terbongkar saat
korban mengeluh kram dan sakit perut pada hari Sabtu, (6/3/2021) pukul 06.00
WIB.
Atas keluhan itu korban pergi ke klinik kesehatan dan
dinyatakan hamil.
Sementara itu, polisi berhasil meringkus pelaku pada Jumat
(12/3/2021) dan menahanya di Polsek Wungu.
Akibat tindakan kejinya kepolisian menjerat Pelaku dengan
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
maksimal 12 tahun penjara.
(dor)