POLICEWATCH, Pekanbaru - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, berinisial HS (44) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Pelaku ditangkap di Kantor Camat Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sebelumnya pelaku HS pernah menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam Operasi OTT, dipimpin AKP Ario Damar. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti uang tunai tiga juta rupiah didalam amplop warna putih yang bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi”.
"Perkara ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS," kata Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda di damping Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat jumpa Pers, di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama Polda Riau, Senin sore (15/03/2021).
Dijelaskan, Syamsul Huda, pada bulan Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat diminta sejumlah dana oleh tersangka HS. Bulan Januari korban sudah memberikan sebesar Rp500.000 namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah di register namun belum ditanda tangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai lurah. Pada tanggal 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan dilakukan OTT di Kantor Camat Widya.
“Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP. PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR yang artinya masyarakat dalam mengurus tidaklah dikenakan pungutan. Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," lanjut Syamsul.
Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang berbunyi : ”Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam kesempatan terpisah seusai Konperensi Pers, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan pihaknya serius menangani dan mengembangkan kasus ini.
“Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau” ujarnya menutup pembicaraan.
(Alex )