Kantor BPKAD Sumsel, penyidik melakukan penggeledahan dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB WIB dan berhasil mengangkut dua dus besar yang berisi dokumen terkait perkara Masjid Sriwijaya.
Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH yang didampingi tim penyidik mengatakan, pihaknya hari ini melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda guna melakukan serangkaian penyidikan terkait perkara Masjid Sriwijaya.
“Jadi hari ini tim pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Pertama di kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel dan di BPKAD Pemprov Sumsel,” ujar Khaidirman, Rabu
Dijelaskannya, penggeledahan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejati Sumsel, dalam serangkaian penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Dari penggeledahan di BPKAD Sumsel, penyidik mengamankan sebanyak dua kardus yang akan dibawa ke Kejati. Dokumen itu guna untuk diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel. Penggeledahan didua tempat ini berjalan lancar karena didukung oleh instansi yang bersangkutan sehingga tidak ada hambatan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Adapun empat tersangka yang sudah ditahan yakni , Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Abipraya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Reporter : BAMBANG.MD