PTBA BEBASKAN 20 RUMAH DAN 13 LAHAN WARGA RT 14, SEDANGKAN RT 6 DESA TEGAL REJO DIDUGA TERKENA DAMPAK LINGKUNGAN TAMBANG BANKO BARAT BELUM DIBEBASKAN

/ 15 April 2021 / 4/15/2021 02:13:00 PM

 



POLICEWATCH, PALEMBANG,-  DPC Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) berdasarkan nomor surat: 660/313/DLHP/B.IV/2020, Prihal: Klarifikasi Pengaduan DPC GPAB Kabupaten Muara Enim, DLHP menyampaikan sebagai berikut :

1.PT.Bukit Asam telah melakukan beberapa kegiatan perbaikan antara lain :

a.Pembentukan tim percepatan perbaikan lingkungan Banko Barat.

b.Pengurangan beban timbunan dan pembentukan sempadan sesuai dengan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

c. penguatan kaki timbunan dengan pemasangan galvanis, kayu gelam dan rel bekas di lokasi perbaikan.

d. Pemasangan batu bolder di sempatan air kihaan.

e.melakukan penghumusan dan penanaman  di area yang sudah final dan stabil.

2. PT.Bukit Asam Tbk, telah melakukan kajian ulang terkait air larian tambang Bangko Barat secara menyeluruh untuk redesign pola aliran air  larian tambang agar masuk kedalam unit - unit  Kolam Pengendap Lumpur (KPK).

3.progres pembebasan lahan RT 14,  telah melaksanakan upaya perbaikan lingkungan di lokasi tambang Bangko dan sebagai bentuk pertanggungjawaban, perusahaan terhadap lahan terdampak di sekitar timbunan pit 3 Banko Barat,PT.Bukit Asam Tbk telah merencanakan untuk melakukan pembebasan terhadap 43 lahan, dan rumah warga RT14, yang terdampak sekitar timbunan Pit 3 barat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PT.Bukit Asam Tbk telah menunjuk pihak independen ( Tim KJPP) untuk melakukan taksiran terhadap harga lahan dan rumah warga yang akan dibebaskan, sampai saat ini telah dilakukan pembebasan terhadap 20 rumah dan13 lahan warga RT14.

4.PT. Bukit Asam Tbk untuk saat ini tidak melakukan taksiran terhadap lahan warga yang terkena RT 6, Desa Tegal Rejo,  berdasarkan kesepakatan antara kepala desa Tegal Rejo. Perwakilan warga pemilik lahan dan PT. Bukit Asam Tbk yang tertuang di dalam hasil kesempatan.

5.Sehubungan hal tersebut diatas PT.Bukit Asam Tbk wajib dan tetap melakukan dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan kewajiban tindak lanjut sanksi administrasi paksaan pemerintah. izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas DLHP Drs.Edwar Chandra MH.(Tim)


Up : Kepada Dirut PTBA di Tanjung Enim cq Direktur Operasional Dan Produksi merujuk surat dari DLHP Sumsel mohon klarifikasi untuk memberikan hak Jawab dari pihak PT Bukit Asam Tbk sebagai penyeimbang dalam hal pemberitaan sesuai kode etik profesi jurnalis, agar berita tetap berimbang tks dari policewatch.news 

Komentar Anda

Berita Terkini