jejaka(nama samaran). |
Muara Enim policewatch.news– Berawal Berkenalan dua insan yang berbeda jenis dan masih merajak dewasa ini sebut saja mawar 17 tahun (Nama di Samarkan) perempuan berusia 17 tahun yang belum lama dikenali oleh salah seorang pria sebut saja jejaka(nama samaran).
Mawar (Korban) yang baru saja dikenali oleh Rangga sekitar satu bulan itu diajak berjalan jalan oleh tersangka alih-alih bersilahturahmi dengan keluarga tersangka Kecamatan Semende darat laut, Kabupaten Muara Enim. 15.mei 2021
Sesampainya di lokasi, korban diajak kerumah keluarga tersangka dengan alasan silahturahmi di momen hari raya Idul Fitri sehabis dari rumah keluarga tersangka, kemudian korban diajak berjalan-jalan di sekitaran rumah tetangga
Di perjalanan tersangka lalu membawa korban menuju sebuah pondok di kebun kopi tak jauh dari jalan raya, sesampainya di sebuah pondok kopi yang dituju, tersangka lalu menarik paksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri.
Diajak tersangka untuk melakukan hubungan suami-istri. Korban menolak ajakan tersebut,karena korban menolak ajakan dari tersangka tersebut,tersangka lalu langsung memukul korban di bagian pelipis mata sebelah kiri serta menampar mulut korban dan mencekik leher korban,sehingga membuat korban jadi tak berdaya, melihat korban yang sudah tidak berdaya lagi itu,tersangka langsung melakukan aksi bejatnya dengan mensetubuhi korban sebanyak satu kali.
Kejadian ini terjadi pada hari Kamis 13 Mei 2021 Sekira pukul 16.00wib tepatnya di sebuah pondok di kebun kopi yang berada di kecamatan Semende darat laut kabupaten Muara Enim.
Saat mengetahui adanya kejadian ini, keluarga korban menjadi geram dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sehingga keluarga korban melaporkannya ke mapolsek Semende pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021
Menanggapi adanya laporan dari keluarga korban Kapolsek Semende Iptu M.Heri Irawan.SE Segera memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah Yunisca beserta anggota team alap-alap Reskrim Polsek Semendo untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Mendapat informasi keberadaan tersangka Kanit bersama team alap-alap segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan pelaku atas nama HT beserta barang bukti.
Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Semendo untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar.S.I.K Melalui Kapolsek Semende Iptu.M.Heri Irawan.S.E membenarkan Adanya Kejadian Ini ” Satu orang Laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur,atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 81 UU no 35 tahun 2014.”ujar Kapolsek
Untuk tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Semendo dan tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.pungkasnya
Irin. Mpw. M.E