POLICEWATCH, Muara Enim,- Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M.Pj. Bupati Muara Enim bersama Dandim 0404 Muara Enim, Letkol. Inf. Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr. (Han)., Kapolres, AKBP. Danny HAB. Sianipar, S.H., Ketua Pengadilan Negeri, Elvin Adrian, S.H., M.H., dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Nino Adrian, S.E.,Senin petang (24/05)
menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Pj. Bupati merasa geram sekaligus prihatin dengan kondisi yang terus menerus terulang dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal.
Pj. Bupati tak segan berjalan kaki menerobos kawasan tambang yang tersembunyi dibalik rerimbunan kebun warga. Dalam kegiatan ini disita beberapa kendaraan dan alat berat serta turut pula diamankan para penambang oleh Polres Muara Enim. Pj. Bupati mengingatkan warga atau siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan hukum. Disamping berbahaya, menurutnya kegiatan ini juga merusak lingkungan karena dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang jelas. Lebih lanjut Pj. Bupati berjanji akan menindak tegas jika nantinya ada oknum aparaturnya yang terlibat dalam penambangan ilegal ini.
PJ. Bupati yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Riswandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pemkab. Muara Enim bersama TNI-Polri sudah sejak lama mengupayakan penertiban, mulai dari sosialisasi, penerbitan Surat Edaran, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban dan penindakan.
Namun belum berhasil, apalagi sejak terbitnya UU No. 23/2014 yang mengatur kewenangan pertambangan Minerba menjadi urusan pemerintahan provinsi dan kemudian terbit UU No. 3/2020 yang mengembalikan kewenangannya ke pemerintah pusat, maka permasalahan ini sudah berada diluar kewenangan daerah. Namun sebagai kepala daerah, Pj. Bupati menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab melindungi warganya dari risiko kecelakaan maupun kerusakan lingkungan sehingga siap bekerja sama dengan pihak manapun untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Irin (team) mpw. M.E