Tersangka kasus pembunuhan di tegal buled Sukabumi akan dihukum mati

/ 15 Mei 2021 / 5/15/2021 11:56:00 PM

 


Sukabumi policewatch.news,-  Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

 Kepolisian Resort Sukabumi melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (15/05/2021) terkait kasus pembunuhan dengan korban meninggal Edi (40) seorang guru honorer di Kecamatan Tegalbuleud dan korban luka parah Dariansyah (32) oleh tersangka TRP (24) mahasiswa yang tinggal di Kampung Cikiwul RT 04 RW 02 Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan bahwa pada hari Rabu (12/05/2021) pukul 10.00 WIB, tersangka awalnya dihubungi Dariansyah (32) untuk menanyakan hutang tersangka kepada Edi (40) yang jumlahnya Rp 63 juta.

“Dikarenakan kesal selalu menagih hutang kepadanya dan tidak punya uang untuk membayar utang tersebut, tersangka lalu berencana untuk membunuh Edi,” ujar Lukman.

Lukman membeberkan kronologis kejadian berawal dari tersangka menyuruh korban Edi dan Dariansyah untuk datang ke rumahnya. Tanpa sepengetahuan kedua korban, tersangka menyiapkan 1 gepok kertas yang dibungkus amplop coklat. Tujuannya untuk mengelabui korban seakan-akan dalam amplop coklat tadi berisi uang untuk membayar utang.

Kedua korban yang datang bersama Hidayat yang menjadi sopir pada waktu itu, tiba di rumah tersangka sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian kedua korban masuk ke dalam rumah tersangka, sedangkan Hidayat menunggu di dalam mobil.

Setelah beberapa lama di dalam, tersangka menyuruh Dariansyah untuk pergi kerumah ibunya untuk menanyakan masalah hutang piutangnya terlebih dahulu.

Ketika ditinggal berdua, tersangka lalu membunuh Edi dengan cara membacok kepala korban menggunakan sebilah golok dan menusuk perut dan dada korban menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia.

Tidak lama kemudian Dariansyah yang baru kembali dari rumah ibunya tersangka, dikejar dan dianiaya oleh tersangka, dengan cara menyabet kepala dan dada korban menggunakan sebilah pedang samurai.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan sekitar dan berhasil diamankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi pada hari Jumat (14/05/2021) sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Lengkong Cijaksa Desa Karanganyar Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.

Tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia modus operandinya menggunakan alat 1 buah pedang samurai, 1 buah golok dan 1 buah pisau dapur.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman seberat-beratnya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkas Lukman.


Reporter ; lukmansandi
Komentar Anda

Berita Terkini