PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS -Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di Kabupaten Ogan Ilir 11 desa, Kabupaten OKI tiga dan Kabupaten Empat Lawang tiga desa yang bersumber dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara Rp.1,6 miliar lebih.
Dalam kasus ini penyidik Tipikor telah menetapkan empat orang tersangka yakni Paradis Tanaka (39) dari pihak swasta, Bastari (51) pihak swasta, Sayidi alias Sayid (53) pihak swasta dan Arief Budiman (53) pekerjaan kepala desa Desa Muara Saling.
Keempat tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang dan desa Muara Saling dengan total kerugian negara sebesar Rp 279.868.933,05.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan SIK SH MH didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH mengatakan penyelidikan kasus pada kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga Kabupaten di Sumsel yakni Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 11 desa, OKI tiga desa dan Empat Lawang tiga desa yang bersumber dari DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015 ini berlangsung pada 2016 lalu.
“Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 lebih dengan rincian di Kabupaten OKI kerugian negara Rp 289.078.030,43, Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp 279.868.933,05 dan Kabupaten Ogan Ilir kerugian negara Rp 1.049.843.497,64,”kata Anton kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (2/6/2021).
Dalam kasus ini, kata Anton pihaknya sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang. Adapun barang bukti yang disita sejumlah dokumen yang terkait kegiatan proyek.
“Keempat tersangka ini berasal dari swasta dan berperan sebagai pelaksana pada kegiatan pengadaan fasilitas lapangan olahraga dari kementrian pemuda dan olahraga RI tahun 2015 lalu,”jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka Paradis Tanaka ia bersama tiga temannya mendapatkan proyek pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang dari temannya yang juga mengerjakan proyek yang sama di Kabupaten Ogan Ilir.
“Ada tiga titik proyek kami kerjakan di tiga desa Kabupaten Empat. Kalau menurut kami proyek yang kami kerjakan sudah sesuai karena dananya kecil satu proyek hanya 190 juta itu pada tahun 2015 kami juga tidak tahu dimana kesalahan kami,”tuturnya.
Untuk keempat tersangka penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dua ratus juta dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 satu miliar.
Sumber : humasnews,