Laporan : Bambang MD/Rin
MUARA ENIM , PICEWATCH.NEWS –Buntut Said Didu Didepak dari Komisaris PTBA karena potong Nilai Kontrak Rp1 T Kontraktor MAKI Sumsel angkat bicara. “Laba PT BA saat Said Didu menjabat komisaris mencapai Rp5,02 triliun.merupakan suatu pencapaian yg prestisius”, kata Deputy MAKI Sumsel “Ir Feri Kurniawan.
“Pengambil alihan saham perusahaan swasta, sewa Floating Crane, selisih pengangkutan, dana reklamasi pasca tambang, aliran dana CSR, biaya – biaya non bugeter, bagi hasil tambang, pengadaan barang jasa dengan kesepakatan dan terakhir audit keuangan dengan auditor yg sama terus menerus merupakan potensi penyimpangan”, kata Deputy MAKI Sumsel.
“Baru – baru ini Direksi PT BA berucap menantang fihak yg menuduh penyimpangan di PT BA untuk adu argumen dengan alat bukti, ini arogan dan sok bersih”, kata Feri kembali.
“Mewakili MAKI saya ajak debat terbuka di hadiri semua elemen masyarakat di Muara Enim, Lahat dan Nasional terkait kinerja PT Bukit Asam live dengan protokol kesehatan”, kata Deputy MAKI Sumsel dengan nada tinggi.
Muhammad Said Didu angkat bicara terkait pencopotannya dari posisi Komisaris PPT Bukit Asam Tbk (PTBA). Dimana Iia mengaku diberhentikan karena akan memotong nilai kontrak Rp1 triliun terhadap kontraktor yang akrab dengan penguasa.
“Karena selalu dikatakan pecatan oleh buzzeRp, maka saatnya saya buka kenapa saya diberhentikan di PTBA. Penyebabnya karena saya minta potong nilai kontrak sebesar Rp 1 trilyun terhadap kontraktor yang dekat dengan kekuasaan,” terangnya di akun Twitter @msaid_didu, dikutip Rabu (2/6).
Saat menjabat Komisaris, ucap Said Didu, laba PTBA bisa mencapai Rp5,02 triliun. Angka itu adalah peningkatan drastis dari keuntungan sebelumnya, yakni Rp1,8 triliun. Padahal laba PTBA saat saya di sana naik Rp1,8 t ke Rp5,02t,” ungkap Said Didu.
Said Didu diberhentikan dari jabatan Komisaris PTBA pada 2018 lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin menyatakan pencopotan Said Didu tidak dilakukan secara mendadak.
Seperti di ketahui masyarakat pegiat anti korupsi bahwanya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (MAKI Sumsel) sedang inventarisir potensi kerugian negara di PT Bukit Asam 2006 sampai dengan saat ini. “Nilai potensi kerugian negara dan salah peruntukan disinyalir mencapai trilyunan rupiah dan juga terkait SP3 Kejagung masalah TSK mantan Direktur PT BA”, pungkas Deputy MAKI Sumsel.